Ilustrasi.
BOGOR, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memberikan relaksasi pajak berupa keringanan pokok PBB dan penghapusan sanksi denda.
Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan insentif pajak daerah diberikan kembali pada tahun ini mengingat pandemi Covid-19 masih belum berakhir.
"Oleh karena itu, semua yang diluncurkan konteksnya menyeimbangkan antara realitas yang ada sekaligus target-target pendapatan. Tetap kami menyesuaikan dengan perkembangan," ujar Bima seperti dilansir radarbogor.id, dikutip Kamis (3/2/2022).
Melalui Peraturan Wali Kota Bogor 7/2022, Pemkot Bogor memberikan keringanan pokok PBB bagi wajib pajak yang melunasi pokok PBB tahun pajak 2022 pada Februari hingga April 2022.
Bila wajib pajak melunasi PBB tahun pajak 2022 pada Februari, Pemkot Bogor memberikan keringanan pokok pajak sebesar 15%. Bila PBB dilunasi pada Maret 2022, diskon yang diberikan berkurang menjadi 10%.
Bila wajib pajak baru melunasi PBB terutang pada April 2022, diskon yang diberikan berkurangan menjadi hanya sebesar 5%.
Selain diskon atas PBB 2022, Pemkot Bogor juga memberikan diskon atas pokok tunggakan PBB tahun pajak 2017 hingga 1992 yang dilunasi wajib pajak pada Februari hingga April 2022.
Terakhir, Pemkot Bogor juga memberikan penghapusan denda atas tunggakan PBB tahun pajak 2021 dan tahun pajak sebelumnya. Denda dihapuskan bila pokok PBB dilunasi paling lambat pada akhir April 2022. (sap)