PENGAWASAN PAJAK

Ada CRM, Pengawasan Wajib Pajak UMKM Bakal Dilakukan Lebih Detail

Muhamad Wildan | Rabu, 03 Agustus 2022 | 18:00 WIB
Ada CRM, Pengawasan Wajib Pajak UMKM Bakal Dilakukan Lebih Detail

Perajin menyelesaikan pembuatan batik tulis di kelurahan Paoman, Indramayu, Jawa Barat, Senin (25/7/2022). ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan melakukan pengawasan secara lebih mendetail terhadap wajib pajak pelaku UMKM.

Peningkatan pengawasan terhadap UMKM dimungkinkan dengan adanya dashboard kegiatan perpajakan UMKM dan penggunaan compliance risk management (CRM).

"Salah satu bentuknya dengan menganalisis penempatan data populasi wajib pajak yang memanfaatkan ketentuan PP 23/2018 yang memiliki omzet di bawah Rp4,8 miliar," tulis DJP dalam buku CRM-BI Langkah Awal Menuju Data Driven Organization, dikutip Rabu (3/8/2022).

Baca Juga:
Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Melalui data populasi wajib pajak yang membayar pajak dengan skema PPh final PP 23/2018, account representative (AR) diharapkan dapat lebih optimal dalam memantau kelayakan wajib pajak UMKM yang memanfaatkan skema pembayaran pajak tersebut.

Menurut DJP, sebelumnya kelayakan wajib pajak yang memanfaatkan skema PPh final UMKM masih sulit dideteksi karena data populasi wajib pajak masih belum tersedia.

Untuk diketahui, skema PPh final UMKM dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak yang memiliki omzet maksimal senilai Rp4,8 miliar dalam 1 tahun. Dengan skema ini, wajib pajak cukup membayar PPh final dengan tarif sebesar 0,5% dari peredaran bruto.

Baca Juga:
Tarif Pajak Lebih Rendah & Hitungan Sederhana, DJP Ingin Ini bagi UMKM

Pembayaran pajak menggunakan skema PPh final UMKM dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi selama 7 tahun pajak. Bagi wajib pajak badan berupa CV, koperasi, dan firma, skema PPh final UMKM dapat dimanfaatkan selama 4 tahun pajak.

Bila wajib pajak badan adalah berbentuk PT, skema PPh final UMKM hanya dapat dimanfaatkan untuk pemenuhan kewajiban pajak selama 3 tahun pajak saja.

Khusus bagi wajib pajak orang pribadi yang membayar pajak menggunakan skema PPh final UMKM, UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) memberikan fasilitas omzet bebas pajak sebesar Rp500 juta.

Dengan demikian, wajib pajak orang pribadi UMKM yang omzetnya tak mencapai Rp500 juta tidak perlu membayar PPh final UMKM atas penghasilan dari usaha yang diterima. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M