PENGAWASAN PAJAK

Ada CRM, Pengawasan Wajib Pajak UMKM Bakal Dilakukan Lebih Detail

Muhamad Wildan
Rabu, 03 Agustus 2022 | 18.00 WIB
Ada CRM, Pengawasan Wajib Pajak UMKM Bakal Dilakukan Lebih Detail

Perajin menyelesaikan pembuatan batik tulis di kelurahan Paoman, Indramayu, Jawa Barat, Senin (25/7/2022). ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan melakukan pengawasan secara lebih mendetail terhadap wajib pajak pelaku UMKM.

Peningkatan pengawasan terhadap UMKM dimungkinkan dengan adanya dashboard kegiatan perpajakan UMKM dan penggunaan compliance risk management (CRM).

"Salah satu bentuknya dengan menganalisis penempatan data populasi wajib pajak yang memanfaatkan ketentuan PP 23/2018 yang memiliki omzet di bawah Rp4,8 miliar," tulis DJP dalam buku CRM-BI Langkah Awal Menuju Data Driven Organization, dikutip Rabu (3/8/2022).

Melalui data populasi wajib pajak yang membayar pajak dengan skema PPh final PP 23/2018, account representative (AR) diharapkan dapat lebih optimal dalam memantau kelayakan wajib pajak UMKM yang memanfaatkan skema pembayaran pajak tersebut.

Menurut DJP, sebelumnya kelayakan wajib pajak yang memanfaatkan skema PPh final UMKM masih sulit dideteksi karena data populasi wajib pajak masih belum tersedia.

Untuk diketahui, skema PPh final UMKM dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak yang memiliki omzet maksimal senilai Rp4,8 miliar dalam 1 tahun. Dengan skema ini, wajib pajak cukup membayar PPh final dengan tarif sebesar 0,5% dari peredaran bruto.

Pembayaran pajak menggunakan skema PPh final UMKM dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi selama 7 tahun pajak. Bagi wajib pajak badan berupa CV, koperasi, dan firma, skema PPh final UMKM dapat dimanfaatkan selama 4 tahun pajak.

Bila wajib pajak badan adalah berbentuk PT, skema PPh final UMKM hanya dapat dimanfaatkan untuk pemenuhan kewajiban pajak selama 3 tahun pajak saja.

Khusus bagi wajib pajak orang pribadi yang membayar pajak menggunakan skema PPh final UMKM, UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) memberikan fasilitas omzet bebas pajak sebesar Rp500 juta.

Dengan demikian, wajib pajak orang pribadi UMKM yang omzetnya tak mencapai Rp500 juta tidak perlu membayar PPh final UMKM atas penghasilan dari usaha yang diterima. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.