KEBIJAKAN PAJAK

Ada Coretax, Nomor Seri Faktur Pajak Tak Perlu Lagi Minta ke KPP

Muhamad Wildan | Jumat, 01 Maret 2024 | 16:30 WIB
Ada Coretax, Nomor Seri Faktur Pajak Tak Perlu Lagi Minta ke KPP

Penyuluh Pajak Ahli Pertama Ditjen Pajak (DJP) Angga Sukma Dhaniswara.

JAKARTA, DDTCNews – Pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (coretax administration system/CTAS) bakal berdampak besar terhadap kewajiban pelaporan PPN oleh pengusaha kena pajak (PKP).

Penyuluh Pajak Ahli Pertama Ditjen Pajak (DJP) Angga Sukma Dhaniswara mengatakan nomor seri faktur pajak (NSFP) akan ter-generate secara otomatis ketika PKP membuat faktur pajak seiring dengan diterapkannya CTAS.

"Di coretax, tidak ada lagi minta jatah NSFP [ke KPP] karena nanti begitu Bapak Ibu membuat faktur pajak, nomor serinya ter-generate secara otomatis," katanya dalam seminar Coretax Administration System yang digelar oleh P3KPI, dikutip pada Jumat (1/3/2024).

Baca Juga:
Teliti Kepatuhan Formal, Ditjen Pajak Tuangkan Hasilnya dalam Dafnom

Kemudian, lanjut Angga, kompensasi pajak masukan dari suatu masa pajak nantinya bakal langsung terkompensasi ke masa pajak berikutnya.

"Kalau sekarang di Lampiran AB kita bisa memilih. Kita punya kelebihan pembayaran PPN Januari, kita loncat bulan ke Maret misalnya. Ke depan, kompensasi SPT Masa PPN itu hanya boleh dikompensasi ke bulan berikutnya saja," tuturnya.

Tak hanya itu, Lampiran AB pada SPT Masa PPN 1111 juga akan dihapus dan dilebur ke dalam SPT induk.

Baca Juga:
Cuma Sampai Akhir Juli 2024! Bapenda Hapus Denda PBB

"Nanti akan muncul lampiran baru yang mengakomodir terkait dengan pelaporan PPN pemungut lainnya," jelas Angga.

Secara umum, restrukturisasi SPT Masa PPN 1111 dilakukan untuk mengakomodasi beberapa jenis pemungut PPN, seperti pemungut bendahara hingga pemungut PPN PMSE.

"Sekarang ketika kita bicara PPN pemungut, ada e-SPT 1107 PUT versi 2022. Ke depan, terkait dengan e-SPT 1107 PUT tadi, dia akan melebur ke SPT 1111, ada di Lampiran C," ujar Angga.

Sebagai informasi, DJP telah mengembangkan sistem inti administrasi perpajakan sejak 2018 seiring dengan terbitnya Perpres 40/2018. DJP akan mulai menggunakan CTAS sebagai pengganti SIDJP mulai 1 Juli 2024. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 11 Mei 2024 | 16:00 WIB KOTA MADIUN

Cuma Sampai Akhir Juli 2024! Bapenda Hapus Denda PBB

Sabtu, 11 Mei 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kunjungi Alamat PKP Baru, Petugas Pajak Dokumentasikan Kegiatan Usaha

BERITA PILIHAN
Sabtu, 11 Mei 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Wamenkeu: Bea Cukai Tidak Kejar Penerimaan dari Barang Kiriman

Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:30 WIB KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN

RI Punya Komite Pengawas Perpajakan, Apa Tugas dan Fungsinya?

Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:00 WIB KABUPATEN BANGKA SELATAN

Pemkab Bangka Selatan Tetapkan Tarif 9 Jenis Pajak Daerah

Sabtu, 11 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Rangkaian Penagihan Jika Utang Pajak Tak Dilunasi Lewat Jatuh Tempo

Sabtu, 11 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kriteria Barang yang Kena Pajak Dalam Rangka Impor, Begini Detailnya

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:37 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Sengketa Pajak akan Mengarah Soal Pandangan Kebijakan, Bukan Uji Bukti

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Telat Lapor SPT Tahunan dan Lebih Bayar, Begini Setoran PPh 25-nya