KPP PRATAMA TOLITOLI

Ada Aturan Omzet Tak Kena Pajak untuk UMKM, DJP Gencarkan Sosialisasi

Redaksi DDTCNews | Rabu, 15 Februari 2023 | 14:00 WIB
Ada Aturan Omzet Tak Kena Pajak untuk UMKM, DJP Gencarkan Sosialisasi

Ilustrasi.

TOLITOLI, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tolitoli mengadakan sosialisasi terkait dengan peraturan perpajakan kepada wajib pajak orang pribadi pelaku UMKM, khususnya penjual perabot rumah tangga, pada 3 Januari 2023.

Asisten Penyuluh KPP Pratama Tolitoli Susilo Purwanto Hariwiyono mengatakan ketentuan yang disosialisasikan ialah mengenai penghasilan tidak kena pajak (PTKP) untuk UMKM sebagaimana tercantum di UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

"Peraturan ini mulai dijalankan pada tahun pajak 2022. PTKP ini senilai Rp500 juta dalam setahun sehingga bagi yang omzetnya masih di bawah Rp500 juta tidak perlu membayar PPh final UMKM," katanya dikutip dari situs web DJP, Rabu (15/2/2023).

Baca Juga:
Perkuat Hubungan Ekonomi Kedua Yurisdiksi, Senat Dukung P3B AS-Taiwan

Apabila omzet wajib pajak dalam tahun berjalan melebihi Rp500 juta, lanjut Susilo, PPh final UMKM yang disetorkan ialah sebesar 0,5% dari total penghasilan dikurangi Rp500 juta. Adapun aturan PTKP untuk UMKM ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 55/2022.

Menurut Susilo, sosialisasi terkait dengan adanya PTKP untuk UMKM sudah dilakukan tim dari KPP Pratama Tolitoli sejak awal 2022, baik disampaikan ketika di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) maupun di Helpdesk.

Namun demikian, sambungnya, masih banyak wajib pajak yang belum menerima informasi terkait dengan peraturan baru tersebut sehingga KPP Pratama Tolitoli bergerak langsung menyosialisasikan peraturan pajak itu ke wajib pajak.

Baca Juga:
WP Bangun Ruko, Petugas Pajak Datang untuk Taksir PPN KMS Terutang

Dengan sosialisasi tersebut, Susilo berharap wajib pajak bisa lebih memahami peraturan perpajakan baru tersebut dan bisa menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik sehingga angka kepatuhan perpajakan di wilayah Kabupaten Tolitoli bisa makin meningkat.

Sebagai informasi, bagian peredaran bruto dari usaha atau omzet yang tidak dikenai pajak penghasilan tersebut merupakan jumlah omzet yang dihitung secara kumulatif sejak masa pajak pertama dalam suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 23 September 2023 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Perkuat Hubungan Ekonomi Kedua Yurisdiksi, Senat Dukung P3B AS-Taiwan

Sabtu, 23 September 2023 | 14:00 WIB KP2KP BENGKAYANG

WP Bangun Ruko, Petugas Pajak Datang untuk Taksir PPN KMS Terutang

Sabtu, 23 September 2023 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Sebut PPN PMSE Efektif Mengayomi Pengusaha Dalam Negeri

BERITA PILIHAN
Sabtu, 23 September 2023 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Perkuat Hubungan Ekonomi Kedua Yurisdiksi, Senat Dukung P3B AS-Taiwan

Sabtu, 23 September 2023 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Fenomena Jualan Lewat Medsos, Jokowi: Segera Disusun Regulasinya

Sabtu, 23 September 2023 | 14:00 WIB KP2KP BENGKAYANG

WP Bangun Ruko, Petugas Pajak Datang untuk Taksir PPN KMS Terutang

Sabtu, 23 September 2023 | 13:00 WIB KINERJA FISKAL

Posisi Utang Pemerintah Capai Rp7.870 Triliun Hingga Agustus 2023

Sabtu, 23 September 2023 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Sebut PPN PMSE Efektif Mengayomi Pengusaha Dalam Negeri

Sabtu, 23 September 2023 | 12:00 WIB PMK 66/2023

Pihak-Pihak yang Menjadi Penanggung Pajak WP OP dalam PMK 61/2023

Sabtu, 23 September 2023 | 10:11 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Pemeriksaan Pajak Tak Berdasar Alasan Subjektif, DJP Pantau Profit WP

Sabtu, 23 September 2023 | 10:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Wajib Pajak yang Tidak Bisa Memanfaatkan PPh Final UMKM PP 55/2022

Sabtu, 23 September 2023 | 09:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR III

Gara-Gara Tak Setor PPN Rp 1 Miliar, Direktur Ditahan Kejaksaan