KPP PRATAMA TOLITOLI

Ada Aturan Omzet Tak Kena Pajak untuk UMKM, DJP Gencarkan Sosialisasi

Redaksi DDTCNews | Rabu, 15 Februari 2023 | 14:00 WIB
Ada Aturan Omzet Tak Kena Pajak untuk UMKM, DJP Gencarkan Sosialisasi

Ilustrasi.

TOLITOLI, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tolitoli mengadakan sosialisasi terkait dengan peraturan perpajakan kepada wajib pajak orang pribadi pelaku UMKM, khususnya penjual perabot rumah tangga, pada 3 Januari 2023.

Asisten Penyuluh KPP Pratama Tolitoli Susilo Purwanto Hariwiyono mengatakan ketentuan yang disosialisasikan ialah mengenai penghasilan tidak kena pajak (PTKP) untuk UMKM sebagaimana tercantum di UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

"Peraturan ini mulai dijalankan pada tahun pajak 2022. PTKP ini senilai Rp500 juta dalam setahun sehingga bagi yang omzetnya masih di bawah Rp500 juta tidak perlu membayar PPh final UMKM," katanya dikutip dari situs web DJP, Rabu (15/2/2023).

Baca Juga:
Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Apabila omzet wajib pajak dalam tahun berjalan melebihi Rp500 juta, lanjut Susilo, PPh final UMKM yang disetorkan ialah sebesar 0,5% dari total penghasilan dikurangi Rp500 juta. Adapun aturan PTKP untuk UMKM ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 55/2022.

Menurut Susilo, sosialisasi terkait dengan adanya PTKP untuk UMKM sudah dilakukan tim dari KPP Pratama Tolitoli sejak awal 2022, baik disampaikan ketika di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) maupun di Helpdesk.

Namun demikian, sambungnya, masih banyak wajib pajak yang belum menerima informasi terkait dengan peraturan baru tersebut sehingga KPP Pratama Tolitoli bergerak langsung menyosialisasikan peraturan pajak itu ke wajib pajak.

Baca Juga:
Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Dengan sosialisasi tersebut, Susilo berharap wajib pajak bisa lebih memahami peraturan perpajakan baru tersebut dan bisa menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik sehingga angka kepatuhan perpajakan di wilayah Kabupaten Tolitoli bisa makin meningkat.

Sebagai informasi, bagian peredaran bruto dari usaha atau omzet yang tidak dikenai pajak penghasilan tersebut merupakan jumlah omzet yang dihitung secara kumulatif sejak masa pajak pertama dalam suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD