ADMINISTRASI PAJAK

Ada Aplikasi Baru, DJP Online Bakal Diganti dengan Taxpayer Portal

Muhamad Wildan | Minggu, 21 Januari 2024 | 10:30 WIB
Ada Aplikasi Baru, DJP Online Bakal Diganti dengan Taxpayer Portal

Salah satu slide yang dipaparkan oleh Ditjen Pajak (DJP).

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) resmi memperkenalkan taxpayer account management (TAM) serta manfaat aplikasi tersebut dalam pelaksanaan kewajiban dan hak wajib pajak.

DJP menjelaskan taxpayer account management merupakan suatu proses bisnis pengelolaan informasi perpajakan untuk setiap wajib pajak.

"Taxpayer account management akan memberikan informasi profil, hak dan kewajiban perpajakan wajib pajak, dan buku besar/riwayat transaksi yang dapat diakses wajib pajak kapan saja dan di mana saja," sebut DJP, dikutip pada Minggu (21/1/2024).

Baca Juga:
Kapan Surat Tagihan Pajak (STP) Diterbitkan DJP? Simak di Sini

Lebih lanjut, taxpayer account management akan menampilkan data yang update dan komprehensif. Sistem akuntansinya juga terintegrasi dengan coretax administration system.

Sebagai bagian dari implementasi taxpayer account management, DJP Online yang selama ini dipakai oleh wajib pajak akan digantikan dengan taxpayer portal.

Setelah mendaftarkan diri dan memperoleh akun taxpayer portal, wajib pajak dapat mengakses ikhtisar profil yang memuat beragam informasi, mulai dari alamat, kontak telepon, KLU, daftar kode billing aktif, saldo buku besar wajib pajak, daftar kasus aktif, hingga daftar fasilitas pajak.

Baca Juga:
Otoritas Ini Akan Bebaskan 95% Pengusaha Informal dari Kewajiban Pajak

Fitur buku besar secara khusus disediakan agar wajib pajak bisa mengetahui kondisi terkini jumlah utang pajak yang masih harus dibayar dan kelebihan pembayaran pajak. Data tersebut disajikan dalam bentuk entri debit dan kredit.

Sisi kredit menggambarkan hak yang dimiliki wajib pajak, seperti pembayaran pajak yang sudah dilakukan, pelaporan SPT lebih bayar, dan penerbitan SKP lebih bayar.

Sementara itu, sisi debit memuat transaksi yang terkait dengan kewajiban wajib pajak, seperti SPT kurang bayar dan penerbitan produk hukum yang menyebabkan kurang bayar. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 14 Mei 2024 | 19:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kapan Surat Tagihan Pajak (STP) Diterbitkan DJP? Simak di Sini

Selasa, 14 Mei 2024 | 18:03 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Ini Masuk Dafnom Soal Imbauan Pembetulan Laporan Pajak

Selasa, 14 Mei 2024 | 17:31 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tak Hanya Padankan NIK-NPWP, Data Keluarga Juga Perlu Diperbarui

Selasa, 14 Mei 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Perlukah Bikin NPWP Baru karena NIK Tak Kunjung Padan? Ini Kata DJP

Selasa, 14 Mei 2024 | 17:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Jika Perpanjangan SPT Tahunan Ditolak Bisa Dianggap Telat Lapor

Selasa, 14 Mei 2024 | 17:20 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Baru Bisa Kirim Laporan Keuangan Manual, Ini Format Suratnya