Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Data dalam skema pertukaran informasi keuangan secara otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEoI) sudah dikantongi Ditjen Pajak. Peningkatan kepatuhan sukarela wajib pajak menjadi pesan persuasif otoritas.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan dengan masuknya data keuangan, baik di dalam negeri dan luar negeri, otoritas memiliki instrumen baru. Bagaimanapun, data menjadi krusial untuk memastikan kepatuhan materiel maupun formal.
“Dalam konteks AEoI, kita mendapatkan informasi sebagai instrumen penting untuk mendorong kepatuhan. Semakin terbukanya data maka mari kita patuh saja dan hindari cost of compliance yang tinggi,” katanya dalam acara bertajuk ‘Amunisi Baru Bidik Pajak’ di salah satu stasiun televisi swasta, Kamis (21/2/2019).
Dia menjelaskan hingga akhir 2018, DJP sudah menerima data dari 65 negara terkait aset keuangan WNI di luar negeri. Kemudian, otoritas juga mengirim data kepada 54 negara perihal aset keuangan WNA yang berada di dalam negeri. Adapun untuk keterbukaan informasi keuangan domestik sudah bergulir terlebih dahulu pada awal 2018.
Selain untuk mendorong kepatuhan, skema AEoI ini juga menjadi faktor untuk meningkatkan penerimaan pada tahun ini. Terbukanya informasi keuangan, baik domestik maupun luar negeri, memberi nilai tambah bagi DJP dalam proses ekstensifikasi.
Namun, Hestu mengaku instansinya belum menghitung nilai potensi penerimaan yang bisa didapatkan melalui skema AEoI. Mendorong kepatuhan sukarela, disebutnya, masih menjadi agenda utama otoritas dari pelaksanaan AEoI.
“AEoI memang termasuk dalam UU APBN 2019 sebagai instrumen untuk meningkatkan penerimaan dan menaikkan tax ratio. Namun, kita tidak ingin berandai-andai atau membuat simulasi berapa persisnya atau berapa triliun bisa didapat lewat AEoI,” jelasnya. (kaw)