KEBIJAKAN PAJAK

Ada 3 Tantangan Adang Penerimaan Pajak Tahun Ini, Apa Saja?

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 28 Agustus 2021 | 12:40 WIB
Ada 3 Tantangan Adang Penerimaan Pajak Tahun Ini, Apa Saja?

Kepala KPP Pratama Jakarta Matraman Ani Natalia. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengungkapkan pencapaian target penerimaan pada tahun ini masih diliputi sejumlah tantangan. Apalagi ekonomi nasional belum sepenuhnya pulih akibat pandemi Covid-19.

Kepala KPP Pratama Jakarta Matraman Ani Natalia mengatakan setidaknya terdapat 3 tantangan dalam mengamankan penerimaan pajak pada tahun ini. Pertama, tantangan mengamankan target yang tumbuh lebih tinggi dari laju pemulihan ekonomi.

Pada tahun ini target penerimaan pajak ditetapkan sebesar Rp1.229,58 triliun atau tumbuh 14,7%. Sementara itu, laju pertumbuhan ekonomi pada masa pemulihan moderat pada angka 3% hingga 4%.

Baca Juga:
Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

"Target peneriman tumbuh sekitar 14%, padahal ekonomi tumbuh 3% sampai 4%. Ini menjadi tantangan sekali dan menjadi faktor risiko penerimaan pada tahun ini," katanya dalam acara Webinar Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta bertajuk Pemulihan Ekonomi di Indonesia Selama Pandemi Covid-19 dari Sisi Perpajakan, Sabtu (28/8/2021).

Kedua, Ani melanjutkan, pemerintah menghadapi tantangan dari sektor ekonomi utama yang selama ini menjadi penyumbang pembayaran pajak terbesar. Sejumlah sektor ekonomi utama diprediksikan akan tumbuh moderat dalam jangka menengah. Sehingga masih ada risiko penerimaan dalam jangka pendek khususnya pada tahun ini.

Ketiga, adanya dampak penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) badan dan pemberian insentif dalam upaya penanggulangan pandemi. Ani mengungkapkan hal tersebut berpotensi menggerus penerimaan PPh Pasal 25 dan meningkatkan permohonan restitusi atau pengembalian pajak.

Baca Juga:
Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Merespons kondisi tersebut, pemerintah menyasar sektor ekonomi lain yang masih tumbuh positif selama pandemi. Salah satu kebijakan yang dilakukan adalah mulai memungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

"Jadi mulai tahun lalu mulai kenalkan PPN PMSE atas impor produk digital dari luar negeri. Hasilnya cukup lumayan pada masa pandemi ini dengan penerimaan Rp1,6 triliun," terangnya.

Selain itu, pemerintah masih melanjutkan upaya reformasi struktural dalam pembaruan kebijakan perpajakan. Langkah itu diawali dengan terbitnya UU No.2/2020 dan UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja pada klaster perpajakan. Proses tersebut kembali berlanjut dengan upaya pembaruan RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang tengah dibahas bersama DPR.

"Jadi saat ini sedang ada pembahasan lagi bagaimana cara mengumpulkan penerimaan pascapandemi saat ekonomi sudah bangkit. Ini menjadi salah satu cara agar tidak lagi menambah utang maka penerimaan pajak harus kuat," imbuhnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara