Kepala KPP Pratama Jakarta Matraman Ani Natalia. (tangkapan layar)
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengungkapkan pencapaian target penerimaan pada tahun ini masih diliputi sejumlah tantangan. Apalagi ekonomi nasional belum sepenuhnya pulih akibat pandemi Covid-19.
Kepala KPP Pratama Jakarta Matraman Ani Natalia mengatakan setidaknya terdapat 3 tantangan dalam mengamankan penerimaan pajak pada tahun ini. Pertama, tantangan mengamankan target yang tumbuh lebih tinggi dari laju pemulihan ekonomi.
Pada tahun ini target penerimaan pajak ditetapkan sebesar Rp1.229,58 triliun atau tumbuh 14,7%. Sementara itu, laju pertumbuhan ekonomi pada masa pemulihan moderat pada angka 3% hingga 4%.
"Target peneriman tumbuh sekitar 14%, padahal ekonomi tumbuh 3% sampai 4%. Ini menjadi tantangan sekali dan menjadi faktor risiko penerimaan pada tahun ini," katanya dalam acara Webinar Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta bertajuk Pemulihan Ekonomi di Indonesia Selama Pandemi Covid-19 dari Sisi Perpajakan, Sabtu (28/8/2021).
Kedua, Ani melanjutkan, pemerintah menghadapi tantangan dari sektor ekonomi utama yang selama ini menjadi penyumbang pembayaran pajak terbesar. Sejumlah sektor ekonomi utama diprediksikan akan tumbuh moderat dalam jangka menengah. Sehingga masih ada risiko penerimaan dalam jangka pendek khususnya pada tahun ini.
Ketiga, adanya dampak penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) badan dan pemberian insentif dalam upaya penanggulangan pandemi. Ani mengungkapkan hal tersebut berpotensi menggerus penerimaan PPh Pasal 25 dan meningkatkan permohonan restitusi atau pengembalian pajak.
Merespons kondisi tersebut, pemerintah menyasar sektor ekonomi lain yang masih tumbuh positif selama pandemi. Salah satu kebijakan yang dilakukan adalah mulai memungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
"Jadi mulai tahun lalu mulai kenalkan PPN PMSE atas impor produk digital dari luar negeri. Hasilnya cukup lumayan pada masa pandemi ini dengan penerimaan Rp1,6 triliun," terangnya.
Selain itu, pemerintah masih melanjutkan upaya reformasi struktural dalam pembaruan kebijakan perpajakan. Langkah itu diawali dengan terbitnya UU No.2/2020 dan UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja pada klaster perpajakan. Proses tersebut kembali berlanjut dengan upaya pembaruan RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang tengah dibahas bersama DPR.
"Jadi saat ini sedang ada pembahasan lagi bagaimana cara mengumpulkan penerimaan pascapandemi saat ekonomi sudah bangkit. Ini menjadi salah satu cara agar tidak lagi menambah utang maka penerimaan pajak harus kuat," imbuhnya. (sap)