JAKARTA, DDTCNews – Hingga saat ini kasus pajak Google Asia Pasific masih belum terselesaikan, Dirjen Pajak kembali memanggil Google untuk membahas kasus tersebut. Pemerintah akan melakukan penyidikan jika Google mangkir dari panggilan itu.
Dirjen Pajak Ken Dwi Jugiasteadi mengatakan pemanggilan Google tersebut berkaitan dengan penyerahan laporan pendukung yang menjelaskan secara detail keuntungan Google dari hasil operasionalnya selama di Indonesia.
“Google akan saya panggil hari Kamis (19/1), kalau tidak ya akan kami lakukan penindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tuturnya di Jakarta, Selasa (17/1).
Saat ini Google masih berstatus pada bukti permulaan yang sudah diajukan Ditjen Pajak, Ken sangat mengharapkan Google tidak mangkir dalam panggilannya esok hari. Per bulan Januari 2017 status pemeriksaan utang pajak Google berada pada posisi investigasi awal atau preliminary ivestigation.
Pada tahap investigasi awal, pemerintah memberlakukan penalti sebesar 150% kepada Google atas pajak terutangnya. Pemerintah akan memberlakukan denda sebanyak 400% jika Google tetap tidak memberikan laporan perpajakan serta melunasi pajak terutangnya.
Di sisi lain Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus Muhammad Haniv menjabarkan pemanggilan itu bermaksud untuk mendengarkan penjelasan Google secara lengkap kepada pemerintah. Sehingga pemerintah akan memberlakukan pajak khusus perusahaan Over The Top (OTT).
Beberapa waktu sebelumnya, Haniv pun menegaskan pajak untuk perusahaan internasional khususnya OTT harus ada peraturan khusus yang mengaturnya. Bahkan menurutnya hal ini juga memerlukan dukungan keras dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.