KANWIL DJP SUMSEL BABEL

7 KPP Lakukan Sita Serentak Aset Wajib Pajak

Muhamad Wildan | Jumat, 30 Juli 2021 | 14:57 WIB
7 KPP Lakukan Sita Serentak Aset Wajib Pajak

Ilustrasi. 

PALEMBANG, DDTCNews - Sebanyak 7 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) pada Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak (DJP) Sumatra Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung (Sumsel Babel) melakukan penyitaan secara serentak.

Kegiatan sita serentak dilakukan terhadap 9 wajib pajak yang tercatat masih memiliki tunggakan hingga Rp27,5 miliar. Dari penyitaan tersebut, 7 KPP menyita 8 rekening bank, uang tunai, 1 mobil, dan 1 tanah/bangunan senilai lebih dari Rp677,4 juta.

“[Kegiatan sita serentak adalah] upaya untuk memberi efek jera terhadap wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak agar segera memenuhi kewajibannya," tulis Kanwil DJP Sumsel Babel dalam keterangan resminya, dikutip pada Jumat (30/7/2021).

Baca Juga:
Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Adapun ketujuh KPP yang dimaksud adalah KPP Madya Palembang, KPP Pratama Baturaja, KPP Pratama Lahat, KPP Pratama Lubuk Linggau, KPP Pratama Kayuagung, KPP Pratama Pangkal Pinang, dan KPP Pratama Bangka.

Sita serentak yang dilakukan 7 KPP pada Kanwil DJP Sumsel Babel merupakan kegiatan ketiga yang dilaksanakan pada 2021. Penyitaan yang dilakukan oleh Kanwil DJP Sumsel babel dilaksanakan berdasarkan UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP).

Sesuai dengan Pasal 12 UU PPSP, penyitaan dapat dilakukan bila penanggung pajak tidak melunasi utang pajak dalam jangka waktu yang ditetapkan, yakni 2 kali 24 jam setelah surat paksa diberitahukan kepada penanggung pajak.

Baca Juga:
Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Barang yang disita oleh juru sita pajak akan dijadikan sebagai jaminan untuk melunasi utang pajak. Bila dalam 14 hari setelah penyitaan utang pajak tak kunjung dilunasi, barang sitaan tersebut dapat dilelangotoritas pajak.

Dengan penagihan melalui sita serentak ini, Kanwil DJP Sumsel Babel berharap wajib pajak makin sadar untuk memenuhi kewajiban pajaknya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 08:41 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penelitian Kepatuhan Formal, DJP Lihat SPT PPh, SPOP, dan Laporan Lain

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS