STIMULUS ATASI VIRUS CORONA

6 Juta Orang Korban PHK Bisa Mendapat Kartu Pra-Kerja

Dian Kurniati | Kamis, 09 April 2020 | 17:09 WIB
6 Juta Orang Korban PHK Bisa Mendapat Kartu Pra-Kerja

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memperkirakan setidaknya 6 juta orang yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat wabah virus Corona bisa mendapatkan manfaat dari program kartu pra-kerja.

Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan pemerintah telah menyiapkan program kartu pra-kerja berupa pelatihan dan insentif untuk 5,4 juta orang.

Sementara itu, BP Jamsostek, sebelumnya BPJS Ketenagakerjaan, juga telah berkomitmen memberi fasilitas serupa kartu pra-kerja untuk 600 ribu orang peserta yang kehilangan pekerjaan karena wabah.

Baca Juga:
Ekonomi Tumbuh 5,17 Persen, Jokowi Ungkap Kontribusi Sektor Real Estat

"Setidaknya ini bisa meng-cover 6 juta orang untuk pra-kerja yang bisa di-support tahun 2020. Dari BPJS Ketenagakerjaan pun sudah siap melaksanakannya dalam waktu dekat," katanya melalui konferensi video, Rabu (8/4/2020).

Askolani menjelaskan para peserta bisa menikmati pelatihan secara online untuk meningkatkan keterampilan. Dia berharap banyak masyarakat yang memanfaatkan agar bisa segera terserap ke sektor lapangan kerja yang lain yang tidak terdampak virus Corona.

Selain pelatihan, para peserta juga akan mendapatkan dana pelatihan senilai Rp1 juta per periode pelatihan, dana bantuan senilai Rp600 ribu per bulan selama 4 bulan, serta dana setelah pengisian survei sebesar Rp50 ribu per bulan selama 3 bulan. Secara keseluruhan, nilainya Rp3,55 juta untuk setiap peserta.

Baca Juga:
Status Pandemi Dicabut, Kewajiban Terkait Covid-19 Tetap Dipenuhi

Askolani menambahkan penambahan jumlah penerima kartu pra-kerja dari 2 juta menjadi 5,4 juta berarti penambahan anggaran dari Rp10 triliun menjadi Rp20 triliun tahun ini. Anggaran itu terdiri atas biaya pelatihan Rp5,6 triliun, dana insentif Rp13,45 triliun, dana survei Rp840 miliar, dan dana badan penyelenggaranya Rp100 juta.

Menurut Askolani, uang tunai yang diterima peserta bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok sekaligus menjaga daya beli masyarakat. "Ini bentuk bantuan sosial lain yang diberikan kepada masyarakat untuk meningkatkan daya beli," ujarnya.

Askolani menyebut masyarakat dapat mendaftar program kartu pra-kerja mulai hari ini, Kamis (9/4/2020). Namun hingga saat ini, pada laman resmi Prakerja.go.id belum tersedia menu untuk pendaftaran peserta. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 09 Agustus 2023 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ekonomi Tumbuh 5,17 Persen, Jokowi Ungkap Kontribusi Sektor Real Estat

Senin, 07 Agustus 2023 | 15:30 WIB ANGGARAN PEMERINTAH

Status Pandemi Dicabut, Kewajiban Terkait Covid-19 Tetap Dipenuhi

Senin, 07 Agustus 2023 | 09:30 WIB PERPRES 48/2023

KPC-PEN Dibubarkan, Jokowi Resmi Akhiri Penanganan Pandemi Covid-19

Senin, 31 Juli 2023 | 15:55 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Cukai Etil Alkohol Terkontraksi 14,21 Persen, Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Rabu, 04 Oktober 2023 | 14:33 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2023

Perlunya Akuntabilitas dalam Pemberian Insentif Pajak Pasca-UU HKPD

Rabu, 04 Oktober 2023 | 14:00 WIB DISRUPSI TEKNOLOGI

Impor Barang e-Commerce Makin Marak, Jokowi: Indonesia Kecolongan

Rabu, 04 Oktober 2023 | 13:45 WIB ASET KRIPTO

Pemerintah Matangkan Rencana Pembentukan Komite Aset Kripto

Rabu, 04 Oktober 2023 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Kepatuhan Formal Wajib Pajak Sudah Capai 79,9 Persen

Rabu, 04 Oktober 2023 | 12:15 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2023

Membangun Kebanggaan Gotong Royong Lewat Pajak

Rabu, 04 Oktober 2023 | 12:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bertambah Lagi, DJP Tunjuk Squarespace Jadi Pemungut PPN PMSE

Rabu, 04 Oktober 2023 | 12:03 WIB PENERIMAAN PAJAK

Ditopang PPh Nonmigas, DJP Yakin Penerimaan Pajak Bakal Lampaui Target

Rabu, 04 Oktober 2023 | 12:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Syarat-Syarat agar Barang Pindahan Bebas Bea Masuk

Rabu, 04 Oktober 2023 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Lewat Digitalisasi, Sri Mulyani Ingin Local Taxing Power Menguat