KEUANGAN NEGARA

5 Kali Berturut-turut Lembaga Ini Raih Opini WTP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 30 Juni 2017 | 08:02 WIB
5 Kali Berturut-turut Lembaga Ini Raih Opini WTP Anggota BPK Edi Mulyadi Soepardi (kiri) saat menyerahkan LHP Setkab 2016 kepada Wakil Setkab Ratih Nurdiati (Foto: Setkab RI)

JAKARTA, DDTCNews – Lima kali berturut-turut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Sekretariat Kabinet (Setkab) Tahun 2016.

Anggota BPK Edi Mulyadi Soepardi mengatakan namun demikian berdasarkan temuan dalam pemeriksaan laporan keuangan Setkab 2016, masih terdapat sejumlah rekomendasi yang harus ditindaklanjuti oleh pimpinan Setkab.

“Rekomendasi itu antara lain meningkatkan efektivitas pengendalian internal terhadap pengelolaan PNBP, belanja barang, dan uang muka belanja sesuai dengan ketentuan,” ujarnya seusai menyerahkan LHP Setkap 2016 di Kantor Pusat BPK Jakarta, Selasa (20/6).

Baca Juga:
Kepada Kementerian dan Lembaga, Jokowi: Opini WTP itu Kewajiban

Edy menjelaskan rekomendasi lain yang harus ditindaklanjuti pimpinan Setkab adalah mengenai penatausahaan stock opname dan menginventarisasi persediaan aset tetap dan aset lainnya secara memadai sesuai dengan ketentuan.

Hadir dalam kesempatan itu Wakil Sekretaris Kabinet Ratih Nurdiati, Deputi Bidang Administrasi Seskab Farid Utomo, Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Islachuddin, Inspektorat Wawan Gunawan dan Kepala Biro Umum Temon Subandi.

Opini WTP adalah opini tertinggi yang diberikan auditor setelah melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan. Level opini berikutnya adalah Wajar Dengan Pengecualian, Tidak Wajar (Adverse), dan Tidak Memberikan Pendapat ().

Namun, apapun opini yang diperoleh tetap tidak menjamin tidak adanya praktik korupsi pada entitas yang diperiksa, mengingat opini tersebut hanya mencerminkan kewajaran dan kesesuaiannya dengan standar dan ketentuan yang berlaku. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 27 Juni 2023 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kepada Kementerian dan Lembaga, Jokowi: Opini WTP itu Kewajiban

Senin, 03 April 2023 | 10:00 WIB AUDIT KEUANGAN NEGARA

Terima Laporan Keuangan Pemerintah Pusat, BPK Mulai Lakukan Audit

Selasa, 04 Oktober 2022 | 13:39 WIB LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN BPK

BPK Sampaikan Laporan Hasil Audit Semester I/2022 kepada DPR

Kamis, 07 April 2022 | 10:40 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Tetapkan Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama Idulfitri

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi