UNDANG-UNDANG

4 RUU Baru Masuk Prolegnas Prioritas 2023, Termasuk RPJPN 2025-2045

Muhamad Wildan | Selasa, 29 Agustus 2023 | 21:45 WIB
4 RUU Baru Masuk Prolegnas Prioritas 2023, Termasuk RPJPN 2025-2045

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - DPR memutuskan untuk memasukkan 4 rancangan undang-undang (RUU) baru dalam Prolegnas Prioritas 2023 dan 3 RUU baru dalam Prolegnas 2020-2024.

Empat RUU baru yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2023 antara lain RUU Penilai, RUU Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045, RUU Pengelolaan Ruang Udara Nasional, dan RUU Permuseuman.

"Apakah laporan Baleg DPR atas hasil evaluasi pelaksanaan Prolegnas 2023 dapat disetujui?" kata Wakil Ketua DPR Lodewijk Paulus yang disambut dengan persetujuan dari anggota DPR, Selasa (29/8/2023).

Baca Juga:
DPR Buka Peluang untuk Kaji Ulang Kenaikan PPN 12 Persen Tahun Depan

Selanjutnya, 3 RUU yang diputuskan masuk ke dalam Prolegnas 2020-2024 antara lain RUU RPJMN 2025-2045, RUU Pembinaan Hukum Nasional, dan RUU Permuseuman.

Pada saat yang bersamaan, DPR sepakat untuk mencoret 9 RUU dari Prolegnas 2020-2024. Sebab, 9 RUU tersebut sudah tercakup dalam UU Kesehatan dan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

Sembilan RUU yang dimaksud antara lain RUU Wabah, RUU Perubahan atas UU 29/2024 tentang Praktik Kedokteran, RUU Perubahan atas UU 21/2011 tentang OJK, RUU Perubahan atas UU 23/1999 tentang BI, dan RUU Perubahan atas UU 7/1992 tentang Perbankan.

Baca Juga:
Kemenkeu Catat Realisasi Pembiayaan Utang Kuartal I Turun 53 Persen

Lalu, RUU Penjaminan Polis, RUU Perubahan atas UU 8/1995 tentang Pasar Modal, RUU Perubahan atas UU 11/1992 tentang Dana Pensiun, dan RUU Pelaporan Keuangan.

Untuk diketahui, RUU RPJPN 2025-2045 masuk dalam Prolegnas Prioritas 2023 dan Prolegnas 2020-2024 merupakan usulan dari pemerintah.

Menurut Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, RUU RPJPN 2025-2045 perlu dibahas mengingat periode RPJPN 2005-2025 akan segera berakhir.

Baca Juga:
Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?

Tak hanya itu, RPJPN 2025-2045 nantinya akan menjadi pedoman bagi capres dan cawapres dalam menyusun visi misinya.

"Oleh karena mendesak untuk disahkan pada 2023, kami usulkan untuk dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas 2023," ujar Yasonna pada pekan lalu. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Mei 2024 | 14:15 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Sekarang Ada Komite Aset Kripto, Apa Tugasnya?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Copot Pegawai Gara-Gara Terlibat Pelanggaran Ini

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:01 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Founder DDTC Darussalam Berbagi Kisah Inspiratif tentang Profesi Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:00 WIB SELEKSI CPNS

Instansi Tak Selesaikan Perincian Formasi, Tes CPNS Terlambat

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:30 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Pindah ke IKN, Pemerintah Siapkan 4 Opsi Tunjangan Pionir

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI