KEBIJAKAN PAJAK

21 Proses Bisnis DJP Bakal Terintegrasi, Ini Penjelasan Dirjen Pajak

Muhamad Wildan | Rabu, 22 September 2021 | 13:30 WIB
21 Proses Bisnis DJP Bakal Terintegrasi, Ini Penjelasan Dirjen Pajak

Dirjen Pajak Suryo Utomo saat rapat bersama dengan Komisi XI DPR, Rabu (22/9/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Pajak Suryo Utomo menyatakan core tax administration system yang dikembangkan Ditjen Pajak (DJP) bakal mengintegrasikan 21 proses bisnis otoritas pajak mulai dari pendaftaran hingga penegakan hukum ke dalam satu sistem.

Dalam rapat bersama Komisi XI DPR, Suryo mengatakan integrasi seluruh proses bisnis tersebut akan menghasilkan output berupa revenue accounting.

"Output-nya adalah revenue accounting, istilah kata adalah berapa penerimaan negara dan piutang perpajakannya. Itu semua menjadi satu," katanya, Rabu (22/9/2021).

Baca Juga:
Banyak Data Tak Valid, Pemda Ini Kesulitan Tagih Tunggakan PBB-P2

Sejak Peraturan Presiden No. 40/2018 terbit, DJP telah menyiapkan segala proses yang diperlukan dan otoritas telah memulai proses international bidding pada 2020. Anggaran yang digunakan untuk persiapan core tax administration system pada 2020 mencapai Rp37 miliar.

Pada 2021, lanjut Suryo, otoritas pajak juga mendesain ulang 21 proses bisnis yang ada di DJP sehingga lebih sesuai dengan kebutuhan dan ketersediaan sistem operasi.

"Akhir September ini seluruh detail proses bisnis selesai dan di saat yang bersamaan kami mulai connect dengan system integrator untuk mulai melakukan pembangunan," ujar Suryo.

Baca Juga:
Dapat Hadiah dari Undian? Begini Ketentuan Pajaknya

Pada 2022, DJP berencana untuk melakukan pengadaan infrastruktur core tax administration system secara sekaligus dan diharapkan sistem baru administrasi perpajakan diluncurkan pada 2023 akhir atau 2024.

Tahun ini, DJP memiliki pagu sebesar Rp225 miliar untuk pengembangan core tax administration system. Pada tahun depan, pagu anggaran untuk pengembangan sistem tersebut naik menjadi Rp328 miliar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 16 April 2024 | 18:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Banyak Data Tak Valid, Pemda Ini Kesulitan Tagih Tunggakan PBB-P2

Selasa, 16 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Dapat Hadiah dari Undian? Begini Ketentuan Pajaknya

Selasa, 16 April 2024 | 17:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG REDEB

Ingin Jadi Rekanan Pemda, Perusahaan Minta Asistensi soal Daftar NPWP

Selasa, 16 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tabungan di Bawah Rp7,5 Juta Tak Kena PPh Bunga tapi Tetap Masuk SPT

BERITA PILIHAN
Selasa, 16 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Dapat Hadiah dari Undian? Begini Ketentuan Pajaknya

Selasa, 16 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tabungan di Bawah Rp7,5 Juta Tak Kena PPh Bunga tapi Tetap Masuk SPT

Selasa, 16 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tarif PPN untuk 5 Jasa Tertentu Ini Bakal Naik Tahun Depan, Asalkan...

Selasa, 16 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Perpanjangan Lapor SPT, WP Badan Harus Lunasi Dulu PPh Terutang

Selasa, 16 April 2024 | 15:00 WIB PELAPORAN PAJAK

Agar Lapor SPT Tahunan Lancar, DJP Sarankan WP Badan Siapkan Hal Ini

Selasa, 16 April 2024 | 14:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penjualan Emas kepada Pihak-Pihak Tertentu yang Tidak Dipungut PPh 22

Selasa, 16 April 2024 | 14:25 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Antisipasi Dampak Perang Iran-Israel, APBN Tetap Jadi Bantalan

Selasa, 16 April 2024 | 14:00 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Modus Penipuan Catut Bea Cukai, Pelaku Kerap Berikan Nomor Resi Palsu

Selasa, 16 April 2024 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Bebas Utang Pajak Jadi Syarat Penunjukan Mitra Utama Kepabeanan