PENGADILAN PAJAK

21 Calon Hakim Pengadilan Pajak Berhak Mengikuti Seleksi Wawancara

Muhamad Wildan | Rabu, 14 Desember 2022 | 11:00 WIB
21 Calon Hakim Pengadilan Pajak Berhak Mengikuti Seleksi Wawancara

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Panitia Pusat Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak mengumumkan 21 nama calon hakim yang lulus assessment center, psikotes, serta tes kesehatan dan kejiwaan.

Para calon hakim pengadilan pajak yang lolos tersebut berhak mengikuti seleksi wawancara yang digelar pada hari ini, Rabu (14/12/2022) hingga Jumat (16/12/2022).

"Wawancara dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting yang dilakukan di tempat masing-masing peserta," bunyi Pengumuman Nomor PENG-05/PHPP/2022, dikutip pada Rabu (14/12/2022).

Baca Juga:
Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Seleksi wawancara digelar dalam 2 sesi, yaitu pada pukul 07.00 WIB hingga 12.00 WIB (Sesi I) dan pukul 13.00 WIB hingga 18.00 WIB (Sesi II).

Meeting ID dan passcode Zoom Meeting untuk kegiatan wawancara akan disampaikan melalui WhatsApp pada masing-masing peserta sesuai dengan jadwal hari pelaksanaan wawancara.

Apabila terdapat perubahan jadwal, panitia akan menyampaikannya kepada peserta lewat WhatsApp atau secara langsung ke nomor handphone peserta.

Baca Juga:
Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Calon hakim pengadilan pajak yang lulus seleksi wawancara akan diumumkan pada laman rekrutmenhpp.kemenkeu.go.id. Semua keputusan Panitia Pusat Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

Berikut nama-nama calon hakim pengadilan pajak yang berhak mengikuti seleksi wawancara. (rig)

  1. Agus Suharsono
  2. Aji Witono
  3. Akhirruddin
  4. Ali Mugiono
  5. Ari Julianto
  6. Arief Sultony
  7. Ayahandono Kussetyadi
  8. Bangkit Cahyono
  9. Benny Mangoting
  10. Dibjo Margianto
  11. Ferdy Alfonsus Sihotang
  12. Heru Setyo Basuki
  13. Mardonius Irawan Profianto
  14. Mokhamad Khifni
  15. Nady Safutra
  16. Paulus Hatigoran Pangaribuan
  17. Rusdi Yanis
  18. Sulaiman
  19. Sulfan
  20. Untung Setyo Margono
  21. Wendi Nugraha Herdianto

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?