INSENTIF PAJAK

2021 Masih Pandemi, Ini Permintaan Pengusaha Ekspedisi

Dian Kurniati | Sabtu, 23 Januari 2021 | 13:01 WIB
2021 Masih Pandemi, Ini Permintaan Pengusaha Ekspedisi

Petugas ekspedisi menata paket ke mobil pengangkut di Palembang,Sumsel, Rabu (30/12/2020). Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos, dan Logistik Indonesia (Asperindo) meminta pemerintah memperpanjang pemberian insentif pajak karena pandemi Covid-19 berlanjut hingga 2021. (ANTARA FOTO/Feny Selly/rwa)
 

JAKARTA, DDTCNews - Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos, dan Logistik Indonesia (Asperindo) meminta pemerintah memperpanjang pemberian insentif pajak karena pandemi Covid-19 berlanjut hingga 2021.

Ketua DPP Asperindo Mohamad Feriadi mengatakan bisnis jasa ekspedisi saat ini memang cenderung stabil, walaupun sempat menurun pada pekan-pekan awal pandemi Covid-19.

Meski demikian, pengusaha harus mengeluarkan biaya lebih untuk menjalankan berbagai protokol kesehatan demi mencegah penularan virus. "Insentif ini bermanfaat untuk membantu mengatur arus kas perusahaan selama masa pandemi," katanya kepada DDTCNews, Jumat (22/1/2021).

Baca Juga:
Respons Konflik Iran-Israel, Korsel Lanjutkan Diskon Tarif Pajak BBM

Feriadi mengatakan pelaku usaha ekspedisi termasuk yang memperoleh insentif pajak tahun lalu, yakni pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) dan diskon angsuran 50% PPh Pasal 25.

Menurutnya, insentif PPh Pasal 21 DTP efektif menjaga daya beli karyawannya, sedangkan diskon angsuran PPh Pasal 25 mampu melonggarkan cash flow perusahaan.

Pelaku usaha merasa terbantu dengan insentif pajak tersebut karena dana yang biasanya dipakai membayar pajak bisa dialihkan untuk kebutuhan lain, terutama yang menyangkut kesehatan pegawai.

Baca Juga:
Lembaga Ini Dorong Adanya Insentif Pajak untuk Sepeda Motor Listrik

Feriadi menjelaskan selama pandemi pengusaha ekspedisi harus menjalankan protokol kesehatan secara ketat, seperti menyiapkan masker dan hand sanitizer untuk semua kurir dan petugas lainnya.

Di perusahaan tempatnya bekerja, JNE Express, juga memberlakukan prosedur sterilisasi di seluruh area kerja menggunakan cairan disinfektan secara rutin.

Di sisi lain, pandemi memaksa perusahaan melakukan transformasi digital di berbagai bidang, baik yang menyangkut kinerja internal, sampai dengan pengembangan produk layanan maupun fasilitas untuk pelanggan.

Baca Juga:
Masyarakat Masih Bisa Manfaatkan PPN Rumah DTP 100 Persen Hingga Juni

Jika insentif pajak berlanjut, Feriadi optimistis sektor usaha ekspedisi akan tumbuh lebih baik, seiring dengan semakin bergesernya gaya konsumsi masyarakat dari konvensional menjadi serbadigital.

Namun, dia menambahkan, kebutuhan insentif pajak ternyata tidak hanya berlaku bagi pengusaha ekspedisi, tetapi juga para usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang selama ini menjadi mitra erat penyedia jasa kurir.

"Setelah vaksinasi Covid-19 sukses, insentif pajak masih dibutuhkan dunia usaha, termasuk UMKM. Akan baik lagi jika dilengkapi dengan insentif untuk meningkatkan daya saing," ujarnya. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

23 Januari 2021 | 23:18 WIB

setuju

23 Januari 2021 | 18:03 WIB

Setuju dengan pernyataan beliau, mengingat perusahaan ekspedisi sedang banyak diminati akibat pandemi yang mengharuskan masyarakat di rumah dan berbelanja otomatis secara online. Pegawai yang tiap hari berinteraksi khususnys kurir harus diperhatikan kesehatannya melalui dana yang biasanya dipakai membayar pajak bisa dialihkan untuk kebutuhan lain, terutama yang menyangkut kesehatan pegawai.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 16 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Dapat Hadiah dari Undian? Begini Ketentuan Pajaknya

Selasa, 16 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tabungan di Bawah Rp7,5 Juta Tak Kena PPh Bunga tapi Tetap Masuk SPT

Selasa, 16 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tarif PPN untuk 5 Jasa Tertentu Ini Bakal Naik Tahun Depan, Asalkan...

Selasa, 16 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Perpanjangan Lapor SPT, WP Badan Harus Lunasi Dulu PPh Terutang

Selasa, 16 April 2024 | 15:00 WIB PELAPORAN PAJAK

Agar Lapor SPT Tahunan Lancar, DJP Sarankan WP Badan Siapkan Hal Ini

Selasa, 16 April 2024 | 14:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penjualan Emas kepada Pihak-Pihak Tertentu yang Tidak Dipungut PPh 22

Selasa, 16 April 2024 | 14:25 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Antisipasi Dampak Perang Iran-Israel, APBN Tetap Jadi Bantalan

Selasa, 16 April 2024 | 14:00 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Modus Penipuan Catut Bea Cukai, Pelaku Kerap Berikan Nomor Resi Palsu

Selasa, 16 April 2024 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Bebas Utang Pajak Jadi Syarat Penunjukan Mitra Utama Kepabeanan