FILIPINA

2 Perusahaan Filipina Ini Jadi Percontohan Implementasi e-Faktur

Syadesa Anida Herdona | Kamis, 31 Maret 2022 | 13:00 WIB
2 Perusahaan Filipina Ini Jadi Percontohan Implementasi e-Faktur

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews – Perusahaan telekomunikasi asal Filipina, Philippine Long Distance Telephone (PLDT) dan Smart Communications Inc., mendukung kebijakan Kementerian Keuangan untuk mewajibkan kebijakan sistem faktur elektronik (electronic invoicing system/EIS).

Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi penghindaran pajak pertambahan nilai (PPN) serta menyederhanakan transaksi bagi wajib pajak.

“Penerbitan faktur elektronik (e-invoice) atau tanda terima elektronik (e-receipt) menjadi wajib di Filipina ketika undang-undang reformasi pajak untuk percepatan dan inklusi (Tax Reform for Acceleration and Inclusion Act/TRAIN) mulai berlaku pada 2018,” dikutip Kamis (31/03/2022).

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Usul Insentif Pajak untuk Warga yang Adopsi Hewan Liar

Berdasarkan undang-undang TRAIN, wajib pajak yang melakukan ekspor barang atau jasa, e-commerce, dan mereka yang dianggap sebagai wajib pajak besar, diwajibkan untuk menerbitkan e-faktur atau e-receipt.

Kebijakan tersebut diberlakukan untuk transaksi mereka dalam waktu 5 tahun setelah beleid disahkan. Artinya, penerbitan e-faktur dan e-receipt harus dilakukan sebelum 1 Januari 2023. Pada Juli 2022 mendatang, Bureau of Internal Revenue (BIR) akan mewajibkan wajib pajak besar di Filipina untuk menggunakan e-faktur.

PLDT dan Smart menjadi salah satu yang diklasifikasikan sebagai wajib pajak besar. Menjelang kewajiban implementasi EIS, keduanya dipilih untuk ambil bagian dalam implementasi percontohan EIS.

Baca Juga:
Jika Batalkan 2 Pilar OECD, UN Tax Convention Tak Akan Disahkan Eropa

Dilansir Back End News, PLDT mendukung penuh upaya yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan pemungutan pajak dan administrasi pajak negara.

“Sebagai perusahaan yang bertanggung jawab untuk membantu (program) digitalisasi pemerintah, kami melakukan uji coba penerbitan e-faktur dan e-receipt,” kata Ma. Criselda Guhit, First Vice President Bidang Manajemen dan Advokasi Pajak PLDT.

Guhit menambahkan apa yang dilakukan PLDT merupakan mandat dari undang-undang. Kebijakan ini juga menjadi pelengkap program penagihan tanpa kertas yang telah diterapkan oleh PLDT. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN