KEPATUHAN PAJAK

2 Kali Dapat Penghargaan WP Patuh, Ini Komentar Eddy Sariaatmadja

Redaksi DDTCNews | Rabu, 13 Maret 2019 | 16:25 WIB
2 Kali Dapat Penghargaan WP Patuh, Ini Komentar Eddy Sariaatmadja

Raden Eddy Kusnadi Sariaatmadja menerima ucapan selamat dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam acara penghargaan wajib pajak tahun 2018. (Ilustrasi)

JAKARTA, DDTCNews - Nama Raden Eddy Kusnadi Sariaatmadja kembali masuk dalam daftar wajib pajak (WP) orang pribadi terpilih yang mendapatkan apresiasi dari Ditjen Pajak tahun ini. Lalu apa komentarnya?

Selain sudah membayar pajak dalam jumlah besar, pendiri Emtek Grup ini menyatakan pajak bukan hanya persoalan kewajiban sebagai warga negara. Lebih jauh dari itu, membayar pajak apalagi dalam jumlah besar merupakan suatu tanda kehormatan.

"Saya rasa membayar pajak itu bukan hanya kewajiban tapi juga sebetulnya sebagai warga negara ini menjadi kehormatan di mana kita ikut berpartisipasi dalam membangun negeri," kata Eddy seusai menerima penghargaan tersebut di Kantor WP Besar, Rabu (13/3/2019).

Baca Juga:
WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Menurutnya, penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah karena kepatuhan dan kerja sama yang baik di ranah perpajakan. Hal ini menurutnya dapat ditularkan kepada wajib pajak lainnya.

Syarat agar kepatuhan sukarela dapat tumbuh dan berkembang adalah pendekatan yang persuasif dari otoritas. Hal itu, sambung Eddy, menjadi faktor kunci dalam membentuk kepatuhan sukarela dalam ranah perpajakan di Indonesia.

Melalui pendekatan persuasif maka wajib pajak diberikan ruang untuk membenahi kadar kepatuhannya secara mandiri tanpa ada paksaan dari otoritas. Hal tersebut akan membentuk kepercayaan wajib pajak dalam jangka panjang.

Baca Juga:
Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

"Untuk yang belum patuh nanti pelan-pelan dengan cara dirjen pajak saat ini mengayomi, melayani wajib pajak dengan baik, lama-lama kita sadar sendiri. Kita memang manusia tidak bisa dipaksa tapi dengan diayomi, dilayani nanti timbul kesadaran, dan akan menjadi trust," kata Eddy.

Dalam catatan DDTCNews, ini kali kedua Eddy Sariaatmadja mendapatan penghargaan atas kepatuhan atas aturan dari Ditjen Pajak. Apresiasi yang sama dia dapatkan pada tahun lalu.

"Apresiasi ini tentunya membuat kita semakin rajin lagi melakukan sosialisasi pentingnya bayar pajak, seperti di perusahaan," kata tokoh yang sekaligus menjadi langganan pengisi daftar 20 besar orang terkaya se-Indonesia versi berkala Forbes ini. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT