SE-01/SP/2021

2 Hari Kerja Sebelum Datang ke Pengadilan Pajak, Daftar Online Dulu

Redaksi DDTCNews | Jumat, 23 Juli 2021 | 15:53 WIB
2 Hari Kerja Sebelum Datang ke Pengadilan Pajak, Daftar Online Dulu

Pengumuman mengenai pelaksanaan kembali persidangan dan layanan tatap muka. (setpp.kemenkeu.go.id)

JAKARTA, DDTCNews – Pengguna layanan persidangan dan administrasi secara tatap muka pada masa pandemi Covid-19 di lingkungan Pengadilan Pajak wajib melakukan pendaftaran antrean online.

Ketentuan tersebut merupakan bagian dari mekanisme antrean online yang dimuat dalam Surat Edaran Sekretariat Pengadilan Pajak Nomor SE-01/SP/2021. Surat edaran yang mulai berlaku pada 26 Juli 2021 ini mencabut SE-01/SP/2020.

“Pengguna Layanan wajib melakukan pendaftaran antrean secara online 2 hari kerja sebelum rencana kedatangan di Pengadilan Pajak,” bunyi penggalan salah satu ketentuan dalam SE tersebut, dikutip pada Jumat (23/7/2021).

Baca Juga:
Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Keagenan Kapal

Sesuai dengan ketentuan SE-01/SP/2021, dalam melakukan pendaftaran, pengguna layanan mengacu pada informasi sebagaimana disebutkan pada laman www.setpp.kemenkeu.go.id. Pengguna layanan paling kurang menyebutkan data sebagai berikut:

  • Loket A: nama pemohon, nama perusahaan/wajib pajak, keperluan, nomor dan tanggal keputusan yang diajukan banding dan/atau gugatan;
  • Loket C: nama pemohon, jenis dokumen, nomor dan tanggal putusan Pengadilan Pajak.

Pengumuman daftar antrean akan diunggah pada laman www.setpp.kemenkeu.go.id paling lambat 1 hari sebelum jadwal kedatangan. Pengguna Layanan wajib menunjukkan bukti antrean online kepada satuan pengamanan untuk dilakukan pencocokan dengan daftar antrean sebelum memasuki gedung Pengadilan Pajak.

Seperti diberitakan sebelumnya, SE tersebut juga menjabarkan ketentuan pengguna layanan yang datang langsung. Salah satunya adalah kewajiban menunjukkan paling kurang surat keterangan pemeriksaan rapid antigen dengan hasil negatif yang berlaku paling lama 3 x 24 jam sejak tanggal surat. Simak ‘Wajib Bawa Hasil Tes Antigen, Ini Prosedur Layanan di Pengadilan Pajak’.

Baca Juga:
IKH Online Ubah Ketentuan Perpanjangan Izin Kuasa Hukum Pajak

Sesuai dengan ketentuan dalam SE tersebut, mulai 26 Juli 2021, pelaksanaan sidang pada Pengadilan Pajak dibagi menjadi 2 shift waktu tiap harinya, yakni pukul 08.00—12.00 WIB (shift I) dan pukul 13.00—17.00 WIB (shift II).

Kemudian, layanan secara tatap muka/melalui helpdesk/disampaikan secara langsung dibuka pada Senin—Jumat selama hari kerja pukul 10.00—15.00 WIB. Simak ‘Ketentuan Waktu & Jenis Layanan di Pengadilan Pajak Mulai 26 Juli 2021’.

SE-01/SP/2021 juga memuat beberapa lampiran teknis prosedur. Pertama, prosedur layanan administrasi persidangan untuk para pihak yang bersengketa atau tamu diluar para pihak yang bersengketa.

Kedua, prosedur layanan penerimaan surat melalui pos/ekspedisi tercatat. Ketiga, prosedur layanan penerimaan surat melalui tatap muka/diantar langsung. Keempat, prosedur layanan administrasi peninjauan kembali. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 22 April 2024 | 18:21 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Keagenan Kapal

Jumat, 12 April 2024 | 14:30 WIB PENGADILAN PAJAK

IKH Online Ubah Ketentuan Perpanjangan Izin Kuasa Hukum Pajak

Jumat, 12 April 2024 | 08:00 WIB PENGADILAN PAJAK

Ada IKH Online, Izin Kuasa Hukum Pajak Terbit Paling Lama 8 Hari Kerja

Rabu, 10 April 2024 | 12:30 WIB IZIN KUASA HUKUM

Besok Lusa Pakai IKH Online, Ini Dokumen Permohonan yang Dibutuhkan

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak