Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Melalui SE-01/SP/2021, Sekretariat Pengadilan Pajak merilis prosedur baru pemberian layanan persidangan dan administrasi secara tatap muka pada masa pandemi Covid-19 di lingkungan Pengadilan Pajak.
Selain ketentuan mengenai waktu, tempat, dan jenis layanan, SE-01/SP/2021 juga memuat prosedur dan tata tertib layanan. Surat edaran ini ditetapkan pada 21 Juli 2021 dan mulai berlaku pada 26 Juli 2021. Saat surat edaran ini berlaku, SE-01/SP/2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
“Layanan tatap muka pada Sekretariat Pengadilan Pajak dilakukan dengan pembatasan dan mengikuti protokol upaya pencegahan penyebaran Covid-19,” bunyi penggalan salah satu ketentuan dalam SE tersebut, dikutip pada Jumat (23/7/2021).
Dalam SE tersebut dijabarkan ketentuan pengguna layanan yang datang langsung. Adapun ketentuannya sebagai berikut:
Pengguna layanan yang menggunakan kendaraan hanya diperkenankan untuk menurunkan penumpang pada lokasi yang sudah ditentukan dan tidak disediakan lahan parkir. Pengguna layanan yang akan mengikuti persidangan, tapi tidak memenuhi persyaratan protokol kesehatan dan administratif, tidak diperkenankan untuk memasuki gedung Pengadilan Pajak.
Pengguna layanan yang menyampaikan permohonan peninjauan kembali yang tidak memenuhi persyaratan protokol kesehatan dan administratif tidak diperkenankan untuk memasuki gedung Pengadilan Pajak.
Pengguna layanan wajib menyiapkan dokumen yang akan disampaikan dengan memperhatikan pedoman pencegahan penyebaran Covid-19. Misalnya, dengan dibungkus plastik atau telah disterilkan dengan cairan disinfektan.
Barang bawaan pengguna layanan akan disemprotkan cairan disinfektan terlebih dahulu sebelum dibawa masuk ke dalam gedung Pengadilan Pajak.
Tamu lain selain para pihak yang bersengketa yang hendak mengikuti jalannya sidang harus menyampaikan surat permohonan kepada Sekretaris Pengadilan Pajak.
Setelah mendapatkan persetujuan, tamu lain itu wajib melakukan pendaftaran melalui surat elektronik kepada [email protected] dengan menyebutkan tanggal kedatangan kunjungan. Tamu lain dibatasi 1 orang pada setiap ruang sidang.
Pengguna layanan yang menggunakan layanan tatap muka wajib melakukan pendaftaran antrean online. Untuk satu daftar antrean online, pengguna layanan yang diizinkan memasuki gedung Pengadilan Pajak paling banyak 2 orang.
Pengguna layanan yang telah melakukan registrasi antrean online harus menunjukkan bukti antrean kepada petugas dan diberikan nomor urut kedatangan. Pengguna Layanan membawa sendiri alat tulis kantor yang dibutuhkan dalam melakukan proses layanan.
Pengguna Layanan wajib melakukan physical distancing selama berada di lingkungan Pengadilan Pajak. Pengguna Layanan wajib menjaga ketertiban, keamanan, dan ketenangan di lingkungan Pengadilan Pajak.
“Satuan pengamanan berhak menertibkan pengguna layanan yang tidak mematuhi aturan layanan,” bunyi penggalan salah satu ketentuan dalam SE tersebut. (kaw)