PENGADILAN PAJAK

19 Peserta Seleksi Hakim Pengadilan Pajak Lolos Tahap Selanjutnya

Redaksi DDTCNews | Jumat, 20 November 2020 | 15:49 WIB
19 Peserta Seleksi Hakim Pengadilan Pajak Lolos Tahap Selanjutnya

Poster pengumuman pada laman Sekretariat Pengadilan Pajak. 

JAKARTA, DDTCNews – Dari 116 orang calon hakim pengadilan pajak yang mengikuti tes pengetahuan perpajakan dan penulisan paper, hanya 19 orang yang dinyatakan lulus ke tahap selanjutnya.

Berdasarkan pada Pengumuman Panitia Pusat Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak Tahun Anggaran 2020 Nomor: PENG-03/PHPP/2020, keputusan terkait peserta yang lulus diambil berdasarkan hasil rapat panitia pada 18 November 2020.

“Peserta yang dinyatakan lulus tes pengetahuan perpajakan dan penulisan paper adalah sebanyak 19 (sembilan belas) orang sebagaimana tercantum pada lampiran,” tulis panitia dalam pengumuman yang diteken Sekretaris Jenderal Kemenkeu Hadiyanto tersebut.

Baca Juga:
Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Sebanyak 19 peserta itu berhak mengikuti seleksi berikutnya, yakni pertama, tes kesehatan pada Senin, 23 November 2020. Kedua, tes kejiwaan pada Selasa, 24 November 2020. Ketiga, psikotes pada Rabu, 25 November 2020. Keempat, assessment center pada Kamis, 26 November 2020.

Peserta wajib hadir 30 menit sebelum setiap kegiatan dimulai dengan membawa dan menunjukkan asli tanda pengenal/identitas yang masih berlaku (KTP/SIM) dan bukti pendaftaran online. Peserta juga wajib membawa hasil rapid test Covid-19 setelah 20 November 2020.

Bagi yang memiliki hasil rapid test reaktif/positif, peserta wajib melakukan PCR Swab Covid-19. Peserta dengan hasil PCR Swab negatif, diperkenankan mengikuti tes kesehatan dengan membawa hasil PCR Swab.

Baca Juga:
Seleksi Hakim Agung Pajak, Komisi Yudisial Minta Masukan Publik

Peserta dengan hasil positif tidak diperkenankan mengikuti tes kesehatan serta tahap selanjutnya. Peserta kemudian diminta melapor kepada panitia pusat melalui email [email protected]. Panitia tidak menyelenggarakan tes susulan dalam bentuk apapun.

Peserta diwajibkan untuk berpuasa mulai Minggu, 22 November 2020 pukul 22.00 WIB. Peserta diminta untuk mengisi formulir Professional Exposure yang dikirimkan melalui email dan mengunggah formulir tersebut melalui laman http://testpp.kemenkeu.go.id mulai 22—24 November 2020.

Peserta mengikuti protokol pencegahan dan pengendalian Covid-19. Segala biaya yang dikeluarkan oleh peserta untuk mengikuti setiap tahapan rekrutmen calon hakim pengadilan pajak menjadi tanggungan peserta masing-masing.

Adapun pengumuman tentang jadwal pelaksanaan wawancara akan diumumkan kemudian melalui laman www.rekrutmenhpp.kemenkeu.go.id pada Kamis, 3 Desember 2020. Semua keputusan panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Minggu, 14 April 2024 | 09:00 WIB SELEKSI HAKIM AGUNG

Seleksi Hakim Agung Pajak, Komisi Yudisial Minta Masukan Publik

Jumat, 12 April 2024 | 14:30 WIB PENGADILAN PAJAK

IKH Online Ubah Ketentuan Perpanjangan Izin Kuasa Hukum Pajak

Jumat, 12 April 2024 | 08:00 WIB PENGADILAN PAJAK

Ada IKH Online, Izin Kuasa Hukum Pajak Terbit Paling Lama 8 Hari Kerja

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M