ADMINISTRASI PAJAK

16 Juta NIK Belum Validasi, DJP Mohon WP Segera Update Data

Dian Kurniati | Selasa, 10 Januari 2023 | 14:00 WIB
16 Juta NIK Belum Validasi, DJP Mohon WP Segera Update Data

Dirjen Pajak Suryo Utomo saat memberikan paparan.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mencatat sebanyak 16 juta wajib pajak masih belum melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sampai dengan 8 Januari 2023.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan jumlah NIK yang telah divalidasi sebagai NPWP saat ini telah mencapai 53 juta NIK atau 76% dari total 69 juta NIK. Dia pun mengimbau wajib pajak segera melakukan validasi NIK sebagai NPWP melalui DJP Online.

"Ini yang terus menerus kami coba encourage wajib pajak agar melakukan pemutakhiran atau update data di sistem," katanya, Selasa (10/1/2023).

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Usul Insentif Pajak untuk Warga yang Adopsi Hewan Liar

Suryo menuturkan integrasi NIK menjadi NPWP telah diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/2022. Ketentuan tersebut mulai diterapkan pada 14 Juli 2022.

Wajib pajak dapat menggunakan NIK sebagai NPWP jika sudah melakukan validasi data. Proses ini dapat dilakukan sepenuhnya di DJP Online, tanpa perlu ke kantor pajak.

Pada tahap awal, wajib pajak harus login di DJP Online dengan memasukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan. Setelah itu, wajib pajak dapat mengakses menu utama DJP Online dan memilih menu Profil.

Baca Juga:
Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Pada menu Profil itulah, wajib pajak dapat melakukan validasi data berdasarkan keterangan yang tertera, yaitu Perlu Dimutakhirkan atau Perlu Dikonfirmasi. Selain itu, pada wajib pajak pada menu Profil juga perlu memasukkan data pada kolom NIK/NPWP16.

Jika semua data telah terisi, wajib pajak harus menekan Validasi agar sistem dapat memadankannya dengan data pada Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri. Nanti, wajib pajak akan memperoleh notifikasi apabila datanya valid.

Suryo menjelaskan integrasi NIK sebagai NPWP akan diimplementasikan secara penuh mulai 1 Januari 2024. Wajib pajak pun diimbau untuk segera melakukan pemutakhiran data dan informasi melalui DJP Online.

"Kami mohon kepada wajib pajak mulai di-update. Tidak hanya NIK, [tetapi juga] pekerjaan, usia, dan tempat tinggal karena ini penting saat kami melakukan korespondensi," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN