KEBIJAKAN PAJAK

1,5 Tahun Berlaku, Realisasi Setoran PPN PMSE Tembus Rp4 Triliun

Muhamad Wildan | Jumat, 07 Januari 2022 | 11:00 WIB
1,5 Tahun Berlaku, Realisasi Setoran PPN PMSE Tembus Rp4 Triliun

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Sejak berlaku mulai Juli 2020, total PPN PMSE yang dipungut oleh platform digital dan disetorkan ke kas negara sudah mencapai Rp4,63 triliun.

Pada 2020, nilai PPN PMSE yang telah disetorkan ke kas negara mencapai Rp731,4 miliar. Pada 2021, nilai PPN PMSE yang disetorkan oleh platform atas produk digital dari luar daerah pabean sudah mencapai Rp3,9 triliun.

"Sampai dengan 31 Desember 2021, 74 PMSE telah memungut dan menyetor PPN PMSE dengan nilai Rp4.634,7 miliar," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor, Jumat (7/1/2022).

Baca Juga:
Sengketa atas Pemberian Cuma-Cuma sebagai Objek PPN

Ke depan, DJP akan terus melakukan identifikasi atas pelaku usaha PMSE agar jumlah pemungut dan PPN PMSE yang dipungut terus meningkat.

Sebagaimana yang menjadi tujuan pemerintah, PPN PMSE merupakan program yang diupayakan dapat menciptakan level playing field antara pelaku usaha konvensional dan digital. Tanpa PPN PMSE, produk digital bisa masuk ke Indonesia tanpa ada pemungutan PPN.

Meski sudah kurang lebih 1,5 tahun berlaku, Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) Kementerian Keuangan masih menemukan beberapa kelemahan dalam pelaksanaan pemungutan PPN PMSE.

Baca Juga:
Tarif Dipangkas, Vietnam Berlakukan PPN 8 Persen Sampai Akhir 2023

Komwasjak mencatat hingga saat ini masih belum tersedia data pembanding yang dapat digunakan untuk menguji kepatuhan pemungut PPN PMSE dalam melakukan pelaporan dan penyetoran PPN.

Laporan kuartalan yang dilaporkan oleh pemungut PPN PMSE kepada DJP juga berupa data gelondongan dan bukan data per transaksi. Akibatnya, data tersebut tak dapat digunakan sebagai pembanding terhadap pengkreditan pajak masukan.

Dari sisi regulasi dan prosedur, Komwasjak mencatat saat ini belum ada mekanisme kontrol terhadap kebenaran jumlah PPN yang disetorkan. Mekanisme penyelesaian sengketa, penagihan, dan pengenaan sanksi juga masih belum tersedia. (sap)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jumat, 09 Juni 2023 | 18:58 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Pemberian Cuma-Cuma sebagai Objek PPN

Kamis, 08 Juni 2023 | 17:00 WIB KPP PRATAMA BOYOLALI

Samakan Persepsi, Petugas Pajak Edukasi Bendahara Bawaslu Soal Potput

Kamis, 08 Juni 2023 | 14:25 WIB DDTC ACADEMY - PRACTICAL COURSE

Faktur Pajak bagi PKP Pedagang Eceran, Bagaimana Ketentuannya?

BERITA PILIHAN

Jumat, 09 Juni 2023 | 18:58 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Pemberian Cuma-Cuma sebagai Objek PPN

Jumat, 09 Juni 2023 | 16:30 WIB EKOSISTEM LOGISTIK NASIONAL

Sri Mulyani Luncurkan SINSW Generasi II, Logistik Lebih Efisien

Jumat, 09 Juni 2023 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tampung Setoran PNBP, Bank yang Ditunjuk Wajib Lebih dari Satu

Jumat, 09 Juni 2023 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wajib Pajak Sedang Diperiksa, Cakupan Pemeriksaan Bisa Diperluas

Jumat, 09 Juni 2023 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Masih Terkontraksi 5,16 Persen, Penerimaan CHT Diyakini Capai Target