PROVINSI JAWA TENGAH

1,4 Juta Kendaraan di Jateng Terancam Bodong, Buruan Ikut Pemutihan!

Muhamad Wildan | Kamis, 08 September 2022 | 16:00 WIB
1,4 Juta Kendaraan di Jateng Terancam Bodong, Buruan Ikut Pemutihan!

Ilustrasi. Petugas menguji emisi salah satu sepeda motor milik warga yang melintas di Jalan Kali Besar Barat, Tambora, Jakarta, Kamis (25/8/2022). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.

SEMARANG, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah mengimbau kepada pemilik kendaraan untuk turut serta dalam program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor bekas (BBN 2) tahun ini.

Pasalnya, tercatat ada 1,47 juta objek PKB yang masa berlaku STNK-nya sudah habis selama lebih dari 2 tahun. Adapun nilai tunggakan PKB di Jawa Tengah saat ini telah mencapai Rp858,27 miliar.

"Kendaraan yang sudah jatuh tempo mencapai jutaan. Kalau tidak segera membayar [pajak] akan jadi bodong," ujar Plt Kepala Bapenda Jawa Tengah Peni Rahayu, dikutip Kamis (8/9/2022).

Baca Juga:
Ada Libur Panjang, Pemprov Longgarkan Pembayaran Pajak Kendaraan

Sesuai dengan Pasal 74 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pemerintah dapat melakukan penghapusan registrasi kendaraan bermotor bila STNK atas kendaraan bermotor tersebut tidak diperpanjang setidaknya selama 2 tahun.

Bila data registrasi kendaraan dihapus oleh kepolisian, kendaraan tersebut tidak dapat dilakukan registrasi ulang sehingga terancam menjadi bodong permanen. Kendaraan bodong bisa disita oleh pihak kepolisian.

"Itu [kebijakan Polri sesuai Pasal 74 UU LLAJ] rencana diterapkan awal tahun [2023] nanti," ujar Peni.

Baca Juga:
Ada Pajak Alat Berat 0,2%, Ini Perda Baru Sumbar Soal Pajak Daerah

Oleh karena itu, Pemprov Jawa Tengah menggelar pemutihan sebagai kesempatan terakhir bagi para pemilik kendaraan sebelum kebijakan penghapusan registrasi kendaraan bermotor benar-benar diterapkan.

Pemutihan denda PKB digelar sejak 7 September hingga 22 November 2022. Tak hanya pemutihan PKB, Pemprov Jawa Tengah juga memberikan fasilitas pembebasan pokok PKB tunggakan tahun kelima dan seterusnya.

Adapun fasilitas pembebasan BBN 2 berlaku sejak 7 September hingga 22 Desember 2022. Fasilitas ini berlaku untuk seluruh kendaraan baik yang berasal dari luar maupun dari dalam Jawa Tengah. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 15 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI RIAU

Ada Libur Panjang, Pemprov Longgarkan Pembayaran Pajak Kendaraan

Sabtu, 13 April 2024 | 14:45 WIB PROVINSI SUMATRA BARAT

Ada Pajak Alat Berat 0,2%, Ini Perda Baru Sumbar Soal Pajak Daerah

Sabtu, 13 April 2024 | 13:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Hindari Antrean Samsat Setelah Lebaran, WP Bisa Bayar PKB via Signal

BERITA PILIHAN
Rabu, 17 April 2024 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Lapor SPT Tahunan, Biden Bayar Pajak Rp 2,37 Miliar pada 2023

Rabu, 17 April 2024 | 17:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Surat Pemberitahuan Jalur Merah?

Rabu, 17 April 2024 | 17:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

SPT Nyatakan Rugi, Wajib Pajak Dapat Diperiksa di Kantor atau Lapangan

Rabu, 17 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Data Perpajakan Lebih Aman, WP Bisa Lakukan Penggantian EFIN

Rabu, 17 April 2024 | 15:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

RI Masuk FATF, Jokowi: Waspadai Pencucian Uang Berbasis Teknologi

Rabu, 17 April 2024 | 15:21 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Permodalan Koperasi Simpan Pinjam

Rabu, 17 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Reset Password Akun DJP Online Perlu Kode EFIN

Rabu, 17 April 2024 | 13:37 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Mulai Pindah ke IKN pada September 2024

Rabu, 17 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Lebih Mudah, DJP Sarankan WP Lapor SPT Tahunan PPh Badan Pakai e-Form