LOWONGAN KERJA CPNS

1.000 Peserta Jalani Tes CPNS Setkab & Kemsetneg Hari Ini

Redaksi DDTCNews | Senin, 17 Februari 2020 | 19:22 WIB
1.000 Peserta Jalani Tes CPNS  Setkab & Kemsetneg Hari Ini

Ilustrasi

JAKARTA, DDTCNews—Seribu peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Sekretariat Kabinet (Setkab) dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) mengikuti Tes Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) hari pertama yang dilaksanakan di Pusdiklat Kemensetneg, Cilandak, Jakarta, Senin (17/2).

Pelaksanaan tes SKD bagi peserta CPNS Setkab dan Kemensetneg dilaksanakan mulai 17-24 Februari 2020. Untuk hari ini, peserta yang tes yang dibagi dalam 5 sesi yakni, sesi 1 pukul 08.00-09.30, sesi 2 pukul 10.00-11.30, sesi 3 pukul 12.00-13.30, sesi 4 pukul 14.30-16.00, dan sesi 5 pukul 16.30-18.00.

Saat pelaksanaan tes sesi 1 nilai tertinggi sebesar 416 dari keseluruhan tes SKD CPNS yang terdiri atas 100 soal berupa pilihan ganda. Soal tersebut terbagi menjadi 30 soal tes wawasan kebangsaan (TWK), 35 soal tes intelegensi umum (TIU), dan 35 soal tes karakteristik pribadi (TKP).

Baca Juga:
Instansi Tak Selesaikan Perincian Formasi, Tes CPNS Terlambat

Sebagai informasi, berikut masing-masing passing grade untuk formasi yang disampaikan oleh panitia: a. Umum dan tenaga pengaman siber. Nilai ambang batas skor TKP minimal 120, skor TIU minimal 80 dan TWK minimal sebesar 65;

b. Cumlaude dan diaspora. Formasi lulusan terbaik dan diaspora harus memenuhi skor TIU minimal sebesar 85 dan tak ada minimal untuk TKP dan TWK. Namun nilai kumulatif kategori cumlaude dan diaspora minimal berjumlah 271;

c. Penyandang disabilitas. Bagi penyandang disabilitas nilai ambang batas TIU minimal sebesar 70 dan tidak ada minimal untuk TKP dan TWK;

Baca Juga:
Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

d. Putra/putri Papua dan Papua Barat. Bagi pelamar formasi putra/putri Papua dan Papua Barat, nilai ambang batas TIU minimal sebesar 60 dan tak ada nilai minimal bagi TKP dan TWK;

e. Dokter, dokter spesialis, dokter gigi spesialis, dokter pendidik klinis, dokter gigi dan instruktur penerbang untuk formasi ini passing grade TIU minimal sebesar 80. Untuk nilai minimal TKP dan TWK tidak ada ketentuan;

f. Rescuer, bosun, jenang kapal, juru mesin kapal, juru minyak kapal, juru mudi kapal, kelasi, kerani, oiler, nakhoda, mualim kapal, kepala kamar mesin kapal, masinis kapal, mandor mesin kapal, juru masak kapal, dan pengamat gunung api. Untuk pelamar formasi ini nilai ambang batas terdiri dari tiu minimal 70, tak ada nilai minimal TKP dan TWK. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 05 Mei 2024 | 10:00 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Menpan RB Sebut Seleksi CPNS Sekolah Dinas Bakal Dimulai Bulan Ini

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:00 WIB SELEKSI CPNS

Instansi Tak Selesaikan Perincian Formasi, Tes CPNS Terlambat

Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

Senin, 04 Maret 2024 | 09:45 WIB KETENAGAKERJAAN

Angkanya Tinggi, 23% Pemuda RI Tidak Menempuh Pendidikan atau Bekerja

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Mei 2024 | 17:00 WIB KABUPATEN BONDOWOSO

Pemkab Tetapkan Tarif PBB Bervariasi Tergantung Jenis Objek dan NJOP

Jumat, 10 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kondisi Apa yang Bikin Status PKP Dicabut secara Jabatan oleh DJP?

Jumat, 10 Mei 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Batasan Nilai Transaksi yang Dipotong PPN oleh BUMN dan Pemerintah

Jumat, 10 Mei 2024 | 13:30 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Apa Itu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)?

Jumat, 10 Mei 2024 | 11:30 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Peraturan Baru Menteri Keuangan Soal Rush Handling, Download di Sini!

Jumat, 10 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan