Kantor Bupati Bekasi (Foto: Pemkab Bekasi)
BEKASI, DDTCNews – Pemkab Bekasi akan menambah alokasi dana kepada pemerintah desa berupa dana perimbangan dari pemasukan pajak sebesar minimal 10% dari total penerimaan pajak melalui Rancangan Peraturan Daerah tentang Desa yang diajukan ke DPRD Kab. Bekasi.
Plt Bupati Rohim Mintareja mengatakan, raperda yang akan menggantikan 13 perda sebelumnya tersebut diusulkan karena terdapat beberapa regulasi yang belum tercantum dalam undang-undang. Salah satunya adalah pemberian dana perimbangan dari pemasukan pajak.
“UU No. 4 Tahun 2014 tentang Desa mengatur dana desa dari pemerintah pusat, tapi ada beberapa pemasukan lain, seperti pajak dan retribusi. Ini diatur raperda karena memang hak desa,” ujarnya seusai menyampaikan nota penjelasan di rapat paripurna DPRD Kabupaten Bekasi pekan lalu.
Rohim mengatakan pemasukan itu diberikan untuk pembangunan desa, mengingat desa turut berkontribusi dalam keuangan daerah. Usulan pemberian dana perimbangan ini pun telah dilakukan kajian dengan menghitung kemampuan APBD Kabupaten Bekasi.
Pengalokasian dana perimbangan ini tertera dalam Pasal 137 ayat 6 yang berbunyi, Pemerintah Daerah mengalokasikan bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah kepada desa paling sedikit 10% dari realisasi penerimaan hasil pajak Daerah dan retribusi Daerah.
Sebanyak 60% dari hasil pajak dan retribusi daerah itu akan dibagi merata pada seluruh desa. Sedangkan 40% di antaranya dibagi secara proporsional dari desa masing-masing. “Jadi yang dibagikan itu pajak yang berasal dari desa tersebut,” kata Rohim.
Selain dana perimbangan, raperda itu juga mengatur penghasilan tetap perangkat desa. Penghasilan mereka dapat dianggarkan dalam anggaran desa yang bersumber dari alokasi dana desa. Kepala dan perangkat desa diperbolehkan menggunakan 30-60% dari anggaran desa untuk penghasilan tetapnya.
Sebanyak 30% itu diperbolehkan jika desa tersebut mendapat anggaran desa lebih dari Rp900 juta. Sedangkan, 60% boleh digunakan kepala dan perangkat desa jika desa tersebut memperoleh ADD kurang dari Rp500 juta.
Sementara itu, Ketua Pansus Raperda Desa Yudi Darmansyah mengatakan draf regulasi tersebut masih harus dibahas oleh dewan bersama sejumlah dinas terkait. Namun, kata dia, tidak hanya dana perimbangan yang akan dikupas, tetapi juga aturan pemilihan kepala desa serentak.
“Contohnya seperti yang kita hadapi ada dua desa yang di tengah perjalanan ternyata kepala desanya meninggal dunia, dan satu lagi terkena kasus hukum. Ini kan harusnya jika mengacu undang-undang, ada yang namanya mekanisme musyawarah desa,” ucapnya seperti dilansir pikiran-rakyat.com.
Maka dari itu, dalam musyawarah desa ini kekosongan jabatan bisa diisi dengan kepala desa definitif tanpa melalui pilkada desa. “Jadi Plt tetap ada. Tapi setelah Plt itu langsung ada kepala desa definitif. Itu ada di undang-undangnya. Tapi karena Perdanya belum dibuat sehingga rancu,” ujarnya. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.