KOTA BANDUNG

Tunggak Pajak, DPPD Segel Sejumlah Hotel di Bandung

Redaksi DDTCNews | Rabu, 01 Februari 2017 | 13:34 WIB
 Tunggak Pajak, DPPD Segel Sejumlah Hotel di Bandung Penyegelan hotel yang menunggak pajak oleh DPPD Kota Bandung, Selasa (31/1). (Foto: Fokus Jabar)

BANDUNG, DDTCNews – Dinas Pengelolaan Pendapatan Daerah (DPPD) Kota Bandung menyegel sejumlah hotel di Bandung pada Selasa (31/1). Pasalnya hotel-hotel tersebut masih menunggak pajak.

Kepala Bidang Pengendalian DPPD Kota Bandung Apep Ihsan Parid mengatakan pihaknya mendatangi sejumlah hotel yang tercatat menunggak pajak, lantaran sudah dikirimi surat peringatan pertama.

“Hari ini ada beberapa hotel yang ditindak karena menunggak pajak dengan masa pajak Desember, yang harus dibayarkan Januari. Dan berdasarkan ketentuan, pada pengiriman surat peringatan ke dua, bisa dibarengi dengan penempelan media peringatan,” ujarnya, Selasa (31/1).

Baca Juga:
Catat! Layanan Tempat dan Peralatan Golf Kena PPN, Bukan Pajak Hiburan

Setelah ditempeli media peringatan, lanjutnya, para penunggak pajak diberi waktu selama tujuh hari untuk melunasi tunggakannya. Jika tidak, maka akan dikirimi surat paksa.

Apep berharap dengan adanya ketegasan dari DPPD, para penunggak pajak akan membayar kekurangannya tepat waktu tanpa menunggu tindakan selanjutnya.

"Bayarlah pajak tepat waktu sehingga tidak ada penindakan yang merugikan wajib pajak. Saya harapkan setelah ditempel peringatan, wajib pajak melakukan pembayaran, jangan menunggu adanya tindakan yang lebih tegas," tambahnya.

Baca Juga:
Kejar Penerimaan Pajak, Pemkot Bakal Sambangi Kelurahan Satu Per Satu

Secara terpisah, sebagaimana dilansir dari pojok bandung, Kepala DPPD Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan penagihan tersebut merupakan tanggung jawab lembaga yang dipimpinnya, karena hal tersebut merupakan piutang pajak.

“Ini konsekuensi dari kami kepada wajib pajak, karena mereka tidak menyetorkan pajak,” pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati