MEKSIKO

Jaring Aset WP, Negara Ini Terapkan Tax Amnesty

Redaksi DDTCNews | Jumat, 03 Februari 2017 | 18:31 WIB
 Jaring Aset WP, Negara Ini Terapkan Tax Amnesty

MEXICO CITY, DDTCNews – Presiden Meksiko Enrique Peña Nieto baru-baru ini mengumumkan secara resmi pemberlakuan program tax amnesty untuk repatriasi aset. Program ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak Meksiko untuk memulangkan asetnya yang di luar negeri hanya dengan membayar pajak dengan tarif 8%.

Enrique mengatakan program ini akan berlaku selama jangka waktu enam bulan yang terhitung sejak tanggal 19 Januari 2017. Repatriasi aset yang dilakukan oleh wajib pajak, tambahnya, harus diinvestasikan di Meksiko dalam jangka waktu minimal dua tahun.

“Ini merupakan kesempatan bagi wajib pajak Meksiko untuk memulangkan hartanya yang disimpan di luar negeri dan belum dilaporkan serta belum dibayarkan pajaknya,” ungkapnya, Selasa (31/1).

Baca Juga:
Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Enrique menambahkan, tarif sebesar 8% ini merupakan tarif terendah yang diberikan. Pasalnya, jika tidak ada program tax amnesty, maka wajib pajak akan dikenakan tarif normal sebesar 30% untuk wajib pajak badan dan tarif 35% untuk wajib pajak individu.

Repatriasi ini harus dilakukan melalui bank Meksiko dan broker. Repatriasi aset dari luar negeri ke Meksiko ini hanya berlaku untuk aset-aset yang telah ditetapkan pada aturan hukum yang berlaku, seperti tanah atau bangunan, serta harta yang dapat digunakan dalam kegiatan yang menghasilkan penerimaan bagi wajib pajak, dan investasi lainnya yang ditentukan.

Kendati demikian, program tax amnesty ini, seperti dilansir dalam Tax-news.com, tidak berlaku atas harta atau penghasilan yang sedang diaudit atau diperiksa oleh otoritas pajak Meksiko, atau atas penghasilan yang berasal dari kegiatan ilegal. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Desember 2023 | 16:00 WIB PEMILU 2024

Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Selasa, 21 November 2023 | 18:15 WIB MEKSIKO

Tarik Nearshoring, Meksiko Bakal Perluas Insentif Pajak

Jumat, 06 Oktober 2023 | 11:43 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Raup Triliunan dari Penerbitan SBN Khusus PPS, Kemenkeu Beberkan Ini

Sabtu, 16 September 2023 | 14:30 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Jangan Terlewat! Ini Jadwal Transaksi SBN Khusus PPS yang Terakhir

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA