KEPABEANAN

Importir-Eksportir Diminta Hati-hati Gunakan Peti Kemas

Redaksi DDTCNews | Kamis, 06 Oktober 2016 | 11:04 WIB
 Importir-Eksportir Diminta Hati-hati Gunakan Peti Kemas

JAKARTA, DDTCNews – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) meminta para pelaku ekspor-impor untuk memperkirakan secara matang waktu pergerakan peti kemas di pelabuhan. Pasalnya, banyak di antara mereka terkena denda lantaran terlambat mengembalikan peti kemas pada perusahaan pelayaran.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Bea Cukai Robert Leonard Marbun mengatakan tidak semua denda yang dikenakan pada eksportir dan importir berasal dari pemerintah, tetapi juga dari pihak shipping line atau perusahaan pelayaran pemilik peti kemas.

“Untuk menghindari tambahan biaya yang tidak perlu, baiknya importir, eksportir, dan masyarakat mengenal demurrage,” katanya, Rabu (5/10) seperti dikutip laman DJBC.

Baca Juga:
Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Demurrage sendiri adalah batas waktu pemakaian peti kemas di dalam pelabuhan (container yard). Batas waktu barang impor dihitung sejak proses bongkar peti kemas (discharges) dari sarana pengangkut atau kapal hingga peti kemas keluar dari pintu pelabuhan (get out).

Sementara demurrage bagi barang ekspor dihitung mulai dari pintu masuk pelabuhan (get in) sampai peti kemas dimuat (loading) ke atas sarana pengangkut atau kapal.

Dia menambahkan umumnya setiap perusahaan pelayaran memberikan batas waktu penggunaan peti kemas selama 7-10 hari sejak kapal atau barang tiba di pelabuhan. Namun, tidak jarang perusahaan pelayaran memberikan kelonggaran waktu (free time demurrage) bagi eksportir dan importir penyewa peti kemas.

Baca Juga:
Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Lamanya free time tergantung kesepakatan antara perusahaan pemilik peti kemas dengan pihak penyewa, biasanya berkisar antara 10-21 hari sejak berakhirnya batas waktu penggunaan peti kemas di pelabuhan.

Menurutnya ada banyak faktor yang menyebabkan keterlambatan pengembalian peti kemas di antaranya terjadinya kongesti atau penumpukan peti kemas yang berlebih di pelabuhan, masalah pelarangan dan pembatasan yang mengakibatkan waktu mengurus perizinan menjadi semakin lama. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara