PENGAMPUNAN PAJAK

Ada Sanksi 200% Bagi Wajib Pajak Tak Jujur

Redaksi DDTCNews | Rabu, 29 Juni 2016 | 11:16 WIB
 Ada Sanksi 200% Bagi Wajib Pajak Tak Jujur

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak peserta tax amnesty dituntut jujur dalam mengungkapkan harta yang selama ini ia miliki. Jika tidak, sanksi administrasi perpajakan berupa kenaikan 200% bisa mengintai wajib pajak tersebut.

Undang-Undang Pengampunan Pajak yang disahkan oleh DPR kemarin (28/7) menjelaskan bagaimana perlakuan atas harta yang belum atau kurang diungkap dalam hal wajib pajak telah memperoleh surat keterangan.

“Ada tambahan sanksi kenaikan sebesar 200% dari pajak penghasilan (PPh) yang tidak atau kurang dibayar,” bunyi Pasal 18 Ayat 3 Undang-Undang Pengampunan Pajak.

Baca Juga:
Manfaatkan! Pemkab Subang Hapus Denda dan Beri Diskon PBB-P2

Selain kenaikan tersebut, harta tersebut tetap dikenakan pula PPh sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.

Sementara itu, wajib pajak yang tidak menyampaikan surat pernyataan guna permohonan tax amnesty sampai dengan 31 Maret 2017 dan Dirjen Pajak menemukan data dan informasi mengenai harta yang diperoleh wajib pajak sejak 1 Januari 1985-31 Desember 2015 belum dilaporkan dalam surat pemberitahuan tahunan (SPT) PPh, harta tersebut akan di anggap sebagai tambahan penghasilan yang diterima.

“Atas tambahan penghasilan tersebut akan dikenai pajak serta sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan,” ungkap Pasal 18 ayat 4 Undang-Undang Pengampunan Pajak.

Baca Juga:
Pemkot Semarang Perpanjang Diskon PBB-P2 10 Persen

Namun, klaim atas tambahan penghasilan tersebut berlaku paling lama tiga tahun sejak undang-undang ini berlaku.

Selain itu, ada pula upaya hukum yang dapat diajukan oleh wajib pajak berkaitan dengan sengketa dalam tax amnesty. Pasal 19 mengungkapkan segala sengketa berkaitan dengan tax amnesty ini hanya dapat diselesaikan melalui pengajuan gugatan kepada badan peradilan pajak.

Menurut catatan DDTCNews, adanya ketentuan sanksi ini dapat mendorong wajib pajak untuk secara jujur mengungkapkan seluruh harta yang dimilikinya. UU ini juga sekaligus menegaskan mereka yang tidak memanfaatkan kebijakan tax amnesty ini, berpeluang untuk tetap dikenakan pajak apabila Dirjen Pajak menemukan data dan informasi mengenai harta yang belum dilaporkan dalam SPT tahunannya, tentunya dengan tarif yang berbeda dengan yang ditawarkan di UU Pengampunan Pajak. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 06 April 2024 | 09:30 WIB KABUPATEN SUBANG

Manfaatkan! Pemkab Subang Hapus Denda dan Beri Diskon PBB-P2

Sabtu, 30 Maret 2024 | 11:30 WIB KOTA SEMARANG

Pemkot Semarang Perpanjang Diskon PBB-P2 10 Persen

Jumat, 29 Desember 2023 | 16:00 WIB PEMILU 2024

Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Sabtu, 09 Desember 2023 | 12:30 WIB LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN BPK

BPK Soroti Inkonsistensi Pengurangan Sanksi Pajak Antar-Kanwil DJP

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara