KOTA SEMARANG

Pemkot Semarang Perpanjang Diskon PBB-P2 10 Persen

Dian Kurniati | Sabtu, 30 Maret 2024 | 11:30 WIB
Pemkot Semarang Perpanjang Diskon PBB-P2 10 Persen

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah Kota Semarang, Jawa Tengah menyatakan bakal memperpanjang diskon pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Kepala Bapenda Indriyasari mengatakan pemberian diskon awalnya bertujuan mendorong wajib pajak agar membayar PBB-P2 lebih awal. Namun dengan mempertimbangkan tingginya animo wajib pajak membayar PBB-P2, pemkot memutuskan untuk memperpanjang periode insentif tersebut.

"Diskon nanti akan kami perpanjang sampai dengan 30 April 2024," katanya dalam video yang diunggah akun Instagram @bapenda.smg, dikutip pada Jumat (29/3/2024).

Baca Juga:
DJP Jakbar: Penerimaan Pajak Konstruksi dan Real Estat Tumbuh 25,5%

Indriyasari mengatakan pemkot telah mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) 2024 kepada wajib pajak. Wajib pajak juga dapat mengunduh e-SPPT dan membayar PBB-P2 secara mandiri sejak 1 Maret 2024.

Pemberian diskon menjadi salah satu alasan wajib pajak tergerak untuk segera melaksanakan kewajibannya membayar PBB-P2. Terlebih, pemkot turut memanfaatkan momentum bulan puasa untuk hadir di pusat keramaian sehingga memudahkan masyarakat membayar pajak ketika ngabuburit.

Dengan mempertimbangkan masukan dari wajib pajak, pemkot pun memutuskan untuk memperpanjang periode diskon PBB-P2. Dengan kebijakan ini, diharapkan kepatuhan wajib pajak di Kota Semarang terus meningkat.

Baca Juga:
Belum Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Daerah Ini dalam Waktu Dekat

"Jangan ragu bayar pajaknya. Kita berpartisipasi dalam pembangunan di Kota Semarang," ujarnya.

Di Kota Semarang, PBB-P2 dapat dibayarkan melalui berbagai saluran antara lain Bank Jateng, Bank Mandiri, BTN, BNI, kantor pos, tokopedia, bukalapak, Gojek, OVO, Indomaret, Alfamart, serta pos pelayanan di kecamatan dan kelurahan.

Apabila menemui kendala, wajib pajak juga dapat menghubungi Bapenda melalui Whatsapp, telepon, atau media sosial. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 30 April 2024 | 15:55 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar: Penerimaan Pajak Konstruksi dan Real Estat Tumbuh 25,5%

Selasa, 30 April 2024 | 13:45 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Belum Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Daerah Ini dalam Waktu Dekat

Selasa, 30 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Kalimantan Utara

Selasa, 30 April 2024 | 12:00 WIB KOTA PONTIANAK

Tagihan PBB Memberatkan, WP Bisa Ajukan Keberatan secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Selasa, 30 April 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

Selasa, 30 April 2024 | 15:55 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar: Penerimaan Pajak Konstruksi dan Real Estat Tumbuh 25,5%

Selasa, 30 April 2024 | 15:47 WIB PERMENDAG 7/2024

Pemerintah Resmi Hapus Batasan Barang Bawaan dari Luar Negeri

Selasa, 30 April 2024 | 15:30 WIB PENERIMAAN CUKAI

Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Selasa, 30 April 2024 | 15:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Submit SPT-Y? DJP Tawarkan Cara Ini