OECD INCLUSIVE FRAMEWORK ON BEPS

Yurisdiksi Ini Bergabung, Total Anggota Jadi 118

Kurniawan Agung Wicaksono | Minggu, 30 September 2018 | 20:33 WIB
Yurisdiksi Ini Bergabung, Total Anggota Jadi 118

Tampilan postingan @OECDTax di Twitter. (DDTCNews)  

JAKARTA, DDTCNews – Pada akhir September 2018, Aruba bergabung sebagai yurisdiksi ke-118 dalam Kerangka Inklusif Base Erosion and Profit Shifting (Inclusive Framework on BEPS).

Hal ini diungkapkan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) melalui akun Twitter @OECDTax. Aruba merupakan pulau dan negara konstituen di Karibia Selatan yang terletak di lepas pantai Venezuela.

Dalam postingan tersebut, OECD mengatakan anggota Inclusive Framework on BEPS mendapat kesempatan untuk bekerja bersama dengan negara OECD dan G20 lain.

Baca Juga:
Proses Masuk OECD, RI Rampungkan Initial Memorandum Tahun Depan

“Dalam mengimplementasikan paket BEPS secara konsisten dan mengembangkan lebih jauh standar untuk mengatasi isu-isu BEPS,” tulis OECD, seperti dikutip pada Minggu (30/9/2018).

BEPS mengacu pada strategi perencanaan pajak yang mengeksploitasi kesenjangan dan ketidakcocokan dalam aturan pajak. Langkah ini ditempuh untuk menggeser laba secara artifisial ke lokasi dengan tarif pajak lebih rendah, bahkan tidak ada pengenaan pajak.

Meskipun beberapa skema yang digunakan adalah ilegal, tapi sebagian besar tidak. Keadilan dan integritas sistem pajak akan rusak. Ini dikarenakan bisnis yang beroperasi lintas batas dapat memakai BEPS untuk mendapatkan keunggulan kompetitif atas perusahaan yang beroperasi di tingkat domestik.

Baca Juga:
Proses Aksesi OECD, Pemerintah Indonesia Mulai Penilaian Mandiri

“Selain itu, ketika pembayar pajak melihat perusahaan multinasional secara legal menghindari pajak penghasilan, itu merongrong kepatuhan sukarela oleh semua pembayar pajak,” tulis pihak OECD dalam laman resminya.

BEPS sangat penting bagi negara-negara berkembang karena mereka sangat bergantung pada pajak penghasilan badan, terutama dari perusahaan multinasional. Keterlibatan negara berkembang dalam agenda pajak internasional penting untuk memastikan bahwa mereka menerima dukungan untuk mengatasi kebutuhan khusus.

Dari 118 negara atau yurisdiksi, Indonesia menjadi salah satu anggota dalam Inclusive Framework on BEPS. Daftar anggota bisa dilihat di laman http://www.oecd.org/tax/beps/beps-about.htm#membership. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

Proses Masuk OECD, RI Rampungkan Initial Memorandum Tahun Depan

Jumat, 03 Mei 2024 | 10:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Begini Proyeksi OECD soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2024 dan 2025

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Proses Aksesi OECD, Pemerintah Indonesia Mulai Penilaian Mandiri

BERITA PILIHAN
Sabtu, 11 Mei 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Wamenkeu: Bea Cukai Tidak Kejar Penerimaan dari Barang Kiriman

Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:30 WIB KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN

RI Punya Komite Pengawas Perpajakan, Apa Tugas dan Fungsinya?

Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:00 WIB KABUPATEN BANGKA SELATAN

Pemkab Bangka Selatan Tetapkan Tarif 9 Jenis Pajak Daerah

Sabtu, 11 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Rangkaian Penagihan Jika Utang Pajak Tak Dilunasi Lewat Jatuh Tempo

Sabtu, 11 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kriteria Barang yang Kena Pajak Dalam Rangka Impor, Begini Detailnya

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:37 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Sengketa Pajak akan Mengarah Soal Pandangan Kebijakan, Bukan Uji Bukti

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Telat Lapor SPT Tahunan dan Lebih Bayar, Begini Setoran PPh 25-nya