Tampilan postingan @OECDTax di Twitter. (DDTCNews)
JAKARTA, DDTCNews – Pada akhir September 2018, Aruba bergabung sebagai yurisdiksi ke-118 dalam Kerangka Inklusif Base Erosion and Profit Shifting (Inclusive Framework on BEPS).
Hal ini diungkapkan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) melalui akun Twitter @OECDTax. Aruba merupakan pulau dan negara konstituen di Karibia Selatan yang terletak di lepas pantai Venezuela.
Dalam postingan tersebut, OECD mengatakan anggota Inclusive Framework on BEPS mendapat kesempatan untuk bekerja bersama dengan negara OECD dan G20 lain.
“Dalam mengimplementasikan paket BEPS secara konsisten dan mengembangkan lebih jauh standar untuk mengatasi isu-isu BEPS,” tulis OECD, seperti dikutip pada Minggu (30/9/2018).
BEPS mengacu pada strategi perencanaan pajak yang mengeksploitasi kesenjangan dan ketidakcocokan dalam aturan pajak. Langkah ini ditempuh untuk menggeser laba secara artifisial ke lokasi dengan tarif pajak lebih rendah, bahkan tidak ada pengenaan pajak.
Meskipun beberapa skema yang digunakan adalah ilegal, tapi sebagian besar tidak. Keadilan dan integritas sistem pajak akan rusak. Ini dikarenakan bisnis yang beroperasi lintas batas dapat memakai BEPS untuk mendapatkan keunggulan kompetitif atas perusahaan yang beroperasi di tingkat domestik.
“Selain itu, ketika pembayar pajak melihat perusahaan multinasional secara legal menghindari pajak penghasilan, itu merongrong kepatuhan sukarela oleh semua pembayar pajak,” tulis pihak OECD dalam laman resminya.
BEPS sangat penting bagi negara-negara berkembang karena mereka sangat bergantung pada pajak penghasilan badan, terutama dari perusahaan multinasional. Keterlibatan negara berkembang dalam agenda pajak internasional penting untuk memastikan bahwa mereka menerima dukungan untuk mengatasi kebutuhan khusus.
Dari 118 negara atau yurisdiksi, Indonesia menjadi salah satu anggota dalam Inclusive Framework on BEPS. Daftar anggota bisa dilihat di laman http://www.oecd.org/tax/beps/beps-about.htm#membership. (kaw)