Ilustrasi. (DDTCNews)
CIKARANG, DDTCNews—Pemkab Bekasi, Jawa Barat meluncurkan program penghapusan denda atau pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) hingga 30 Oktober 2020.
Pemutihan pajak itu diatur dalam Keputusan Bupati Bekasi No. 973/Kep 336-Bapenda/2020, tentang penghapusan sanksi administrasi berupa denda atas piutang PBB-P2 di Kabupaten Bekasi tahun 2020.
Penghapusan denda PBB-P2 diberikan untuk pembayaran utang pajak ke kas daerah Kabupaten Bekasi pada Bank BJB terhitung mulai sejak 1 September hingga 30 Oktober 2020. Pemutihan PBB itu diberlakukan terhadap surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) yang diterbitkan sampai dengan tahun 2020.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi Herman Hanafi menuturkan, kebijakan tersebut diberlakukan meringankan jumlah tunggakan warga, sekaligus mengajak warga patuh terhadap kewajiban membayar pajak.
“Ini menjadi kebijakan Pak Bupati, tujuannya untuk meringankan, sekaligus meningkatkan kepatuhan warga terhadap kewajibannya. Ini bentuk upaya peningkatan pelayanan juga terhadap warga,” katanya, dikutip Kamis, (24/9/2020).
Tak hanya itu, lanjut Herman, pemkab meyakini juga dapat mengidentifikasi masalah warga yang belum melakukan pembayaran PBB. Dari hasil identifikasi tersebut, pemkab juga bakal menyusun langkah lanjutan dalam memberikan kemudahan kepada warga.
Dia menambahkan pandemi Covid-19 selama kuartal I/2020 belum memengaruhi pendapatan daerah. Namun, pada kuartal II, pemkab perlu mengambil upaya antisipasi guna memastikan pendapatan daerah tetap stabil dan pelayanan tetap optimal.
“Memang dampak dari Covid-19 membuat laju ekonomi melambat sehingga perlu ada pengkajian untuk langkah memberikan keringanan pada masyarakat dalam membayar pajak daerah,” tutur Herman seperti dilansir pikiran-rakyat.com.
Penghapusan denda PBB, sambungnya, merupakan bagian dari terobosannya untuk memberi keringanan bagi wajib pajak. Ke depan, pemkab juga mengkaji beberapa terobosan lainnya seperti memperpanjang batas waktu pembayaran.
Untuk diketahui, pembayaran pajak daerah dan retribusi diatur melalui UU No. 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Adapun Kabupaten Bekasi mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) No. 5/2018 tentang Pajak Daerah. (rig)