KABUPATEN BEKASI

Yuk Diurus! Pemutihan Pajak PBB Berlaku Hingga 30 Oktober

Redaksi DDTCNews | Kamis, 24 September 2020 | 10:25 WIB
Yuk Diurus! Pemutihan Pajak PBB Berlaku Hingga 30 Oktober

Ilustrasi. (DDTCNews)

CIKARANG, DDTCNews—Pemkab Bekasi, Jawa Barat meluncurkan program penghapusan denda atau pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) hingga 30 Oktober 2020.

Pemutihan pajak itu diatur dalam Keputusan Bupati Bekasi No. 973/Kep 336-Bapenda/2020, tentang penghapusan sanksi administrasi berupa denda atas piutang PBB-P2 di Kabupaten Bekasi tahun 2020.

Penghapusan denda PBB-P2 diberikan untuk pembayaran utang pajak ke kas daerah Kabupaten Bekasi pada Bank BJB terhitung mulai sejak 1 September hingga 30 Oktober 2020. Pemutihan PBB itu diberlakukan terhadap surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) yang diterbitkan sampai dengan tahun 2020.

Baca Juga:
Dorong Pemilik Kendaraan Balik Nama, Pemprov Gelar Pemutihan Pajak

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi Herman Hanafi menuturkan, kebijakan tersebut diberlakukan meringankan jumlah tunggakan warga, sekaligus mengajak warga patuh terhadap kewajiban membayar pajak.

“Ini menjadi kebijakan Pak Bupati, tujuannya untuk meringankan, sekaligus meningkatkan kepatuhan warga terhadap kewajibannya. Ini bentuk upaya peningkatan pelayanan juga terhadap warga,” katanya, dikutip Kamis, (24/9/2020).

Tak hanya itu, lanjut Herman, pemkab meyakini juga dapat mengidentifikasi masalah warga yang belum melakukan pembayaran PBB. Dari hasil identifikasi tersebut, pemkab juga bakal menyusun langkah lanjutan dalam memberikan kemudahan kepada warga.

Baca Juga:
Belum Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Daerah Ini dalam Waktu Dekat

Dia menambahkan pandemi Covid-19 selama kuartal I/2020 belum memengaruhi pendapatan daerah. Namun, pada kuartal II, pemkab perlu mengambil upaya antisipasi guna memastikan pendapatan daerah tetap stabil dan pelayanan tetap optimal.

“Memang dampak dari Covid-19 membuat laju ekonomi melambat sehingga perlu ada pengkajian untuk langkah memberikan keringanan pada masyarakat dalam membayar pajak daerah,” tutur Herman seperti dilansir pikiran-rakyat.com.

Penghapusan denda PBB, sambungnya, merupakan bagian dari terobosannya untuk memberi keringanan bagi wajib pajak. Ke depan, pemkab juga mengkaji beberapa terobosan lainnya seperti memperpanjang batas waktu pembayaran.

Untuk diketahui, pembayaran pajak daerah dan retribusi diatur melalui UU No. 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Adapun Kabupaten Bekasi mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) No. 5/2018 tentang Pajak Daerah. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Mei 2024 | 08:30 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Dorong Pemilik Kendaraan Balik Nama, Pemprov Gelar Pemutihan Pajak

Selasa, 30 April 2024 | 13:45 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Belum Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Daerah Ini dalam Waktu Dekat

Senin, 29 April 2024 | 17:00 WIB KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Bertemu Perwakilan Perusahaan Singapura, DJP Ulas Fasilitas Perpajakan

BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 09:00 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Tarif Bea Keluar CPO Tetap US$52 per Ton pada Bulan Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PERPAJAKAN HARI INI

Sri Mulyani Atur Ulang Pemberian Premi di Bidang Bea dan Cukai

Kamis, 02 Mei 2024 | 17:31 WIB KEPATUHAN PAJAK

Hingga Batas Akhir, Sebanyak 14,18 Juta WP Sudah Lapor SPT Tahunan

Kamis, 02 Mei 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemprov DKI Nonaktifkan NIK, Apa Dampaknya ke Administrasi Pajak?