Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan mengenakan pajak minimum domestik terhadap wajib pajak penerima fasilitas pengurangan pajak penghasilan atau tax holiday.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Dwi Astuti mengatakan pajak minimum domestik dikenakan atas wajib pajak penerima tax holiday yang tercakup dalam ketentuan pajak minimum global.
"Bila perusahaan multinasional yang memenuhi persyaratan untuk dikenakan global minimum tax mendapatkan pengurangan PPh berdasarkan PMK 69/2024 dan ternyata tarif efektifnya berada di bawah ambang batas global minimum tax, terhadap perusahaan tersebut akan dikenakan pajak minimum domestik," katanya, Rabu (6/11/2024).
Walau penerima tax holiday yang tercakup dalam global minimum tax akan dikenai pajak minimum domestik, pemerintah berkomitmen untuk menyiapkan insentif alternatif dalam rangka mempertahankan iklim investasi di Indonesia.
Menteri Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Roeslani sebelumnya menyatakan insentif alternatif akan disiapkan untuk mengompensasi pengenaan pajak minimum.
"Kami sudah sampaikan kepada penerima tax holiday bahwa apabila ini [pajak minimum global] diberlakukan maka akan ada adjustment. Namun, jangan khawatir, karena kami bisa memberikan insentif dalam bentuk lain," tuturnya pada 4 November 2024.
Rosan menekankan pajak minimum global hanya akan berdampak pada perusahaan multinasional. Dengan demikian, perusahaan domestik tetap bisa memanfaatkan tax holiday tanpa perlu khawatir dengan pemberlakuan pajak minimum global.
"Kepada perusahaan domestik penerima tax holiday itu tidak usah khawatir, yang menarik 15% itu kan negara yang bersangkutan (yurisdiksi ultimate parent entity). Kalau negara asalnya adalah dari Indonesia, tentu kami bisa memberlakukan tax holiday yang ada," ujarnya.
Sebagai informasi, pajak minimum global dengan tarif efektif sebesar 15% akan diberlakukan oleh Indonesia mulai tahun depan sesuai dengan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).
Rezim tersebut berlaku atas perusahaan yang merupakan bagian dari grup perusahaan multinasional dengan pendapatan minimal €750 juta per tahun.
Dengan pajak minimum global, yurisdiksi ultimate parent entity (UPE) berhak mengenakan top-up tax atas laba di yurisdiksi sumber yang dipajaki dengan tarif efektif kurang dari 15%. Top-up tax dikenakan berdasarkan income inclusion rule (IIR).
Meski terdapat hak yurisdiksi UPE untuk mengenakan top-up tax atas laba yang kurang dipajaki, yurisdiksi sumber berhak untuk terlebih dahulu mengenakan top-up tax berdasarkan qualified domestic minimum top-up tax (QDMTT).
Dengan QDMTT, laba yang dipajaki dengan tarif efektif di bawah 15% bisa dipajaki dahulu oleh yurisdiksi sumber tanpa menimbulkan hak pemajakan bagi yurisdiksi UPE. (rig)