PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

WP Tak Repatriasi Harta Hingga Batas Waktu, Siap-Siap Ditegur DJP

Dian Kurniati | Jumat, 30 September 2022 | 13:00 WIB
WP Tak Repatriasi Harta Hingga Batas Waktu, Siap-Siap Ditegur DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) segera mengirimkan surat teguran kepada wajib peserta program pengungkapan sukarela (PPS) yang tidak menjalankan komitmennya merepatriasi harta bersih tepat waktu.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan wajib pajak peserta PPS memiliki kewajiban untuk merealisasikan setiap komitmen yang telah disampaikan dalam Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH), termasuk repatriasi. Menurutnya, PMK 196/2022 telah mengatur perlakuan bagi wajib pajak yang gagal melakukan repatriasi harta bersih.

"Untuk tindak lanjut setelah batas waktu 30 September 2022 ini terlewati, DJP akan menerbitkan teguran permintaan klarifikasi kepada WP yang wanprestasi repatriasi sesuai amanat PMK 196/2021," katanya, Jumat (30/9/2022).

Baca Juga:
Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Neilmaldrin mengatakan DJP tengah menyiapkan dashboard khusus untuk mengawasi kepatuhan wajib pajak dalam merepatriasi harta bersih yang dideklarasikan melalui PPS. Nantinya, dashboard tersebut akan membantu DJP memastikan setiap wajib pajak peserta PPS menjalankan komitmen repatriasi yang telah disampaikan dalam SPPH sesuai batas waktu yang ditetapkan.

Melalui PMK 196/2022, pemerintah mengatur repatriasi harta bersih harus realisasikan paling lambat 30 September 2022 atau 3 bulan sejak PPS berakhir. Setelah melakukan repatriasi, wajib pajak tidak dapat mengalihkan hartanya ke luar negeri selama 5 tahun sejak diterbitkannya surat keterangan.

Pasal 19 beleid tersebut kemudian mengatur dirjen pajak dapat menerbitkan surat teguran terhadap wajib pajak yang tidak memenuhi komitmen repatriasi harta. Berdasarkan surat teguran, wajib pajak harus menyampaikan klarifikasi kepada kepala KPP atau menyetorkan sendiri tambahan PPh final dan mengungkapkan penghasilannya melalui penyampaian SPT masa PPh final.

Baca Juga:
Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final

Terhadap wajib pajak yang tidak memenuhi komitmen repatriasi harta bersih hingga batas waktu, ada ancaman sanksi yang bakal dijatuhkan kepada wajib pajak berupa tambahan PPh final. Sanksi tambahan PPh final bakal lebih kecil apabila wajib pajak memberitahukan kegagalan repatriasi dan membayar sanksi secara sukarela.

Sebaliknya, sanksi akan lebih besar apabila kegagalan repatriasi ditemukan DJP hingga diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final

Senin, 22 April 2024 | 17:45 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Mitigasi Risiko Keuangan, Koperasi Simpan Pinjam Wajib Laporkan Ini

Senin, 22 April 2024 | 15:16 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Soal Natura, DJP: Saat Ini, Silakan Pakai Format Daftar Biaya Promosi

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT