PENGAMPUNAN PAJAK

WP Repatriasi Harta, Properti Singapura Terancam

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 24 September 2016 | 12:03 WIB
WP Repatriasi Harta, Properti Singapura Terancam

JAKARTA, DDTCNews – Di satu sisi program pengampunan pajak disebut akan memberikan dampak positif terhadap kondisi perekonomian Indonesia, namun di saat yang sama dapat memberikan dampak negatif terhadap Singapura mengingat dana Warga Negara Indonesia (WNI) banyak tersimpan di sana.

Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch (IPW) Ali Tranghanda mengatakan sektor properti Singapura jelas akan mengalami penurunan besar-besaran, yang disebabkan oleh repatriasi program pengampunan pajak mengarah ke dalam negeri.

“Partisipan tax amnesty akan segera mengalokasikan dananya yang berada di Singapura, dan menempatkan dana tersebut ke sektor properti Indonesia. Dari sisi psikologis juga sudah terlihat Singapura meriang dengan kondisi ini,” ujarnya di Jakarta, Jumat (23/9).

Baca Juga:
Lagi, Bea Cukai Batam Amankan Puluhan Ribu Miras Ilegal Asal Singapura

Ali menambahkan setidaknya Singapura tidak sampai bangkrut dengan adanya program pengampunan pajak Indonesia. Pemerintah juga harus tetap memberikan sejumlah insentif untuk menggenjot sektor properti di Indonesia.

Dampak positif yang disebabkan oleh program pengampunan pajak akan terjadi baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap sektor properti nasional. Namun, roda perekonomian akan berputar kencang jika program ini berjalan dengan sangat baik.

Sejumlah dana besar dari luar negeri siap masuk ke berbagai sektor padat modal yang salah satunya yaitu pembangunan infrastruktur. Pembangunan infrastruktur tersebut sebagai salah satu tujuan investasi yang melalui pembelian tanah maupun bangunan.

Baca Juga:
Pemerintah Perpanjang PPN DTP Rumah, Ini Keterangan Resmi Ditjen Pajak

Walaupun dampak program pengampunan pajak pada kuartal III di tahun 2016 belum terasa signifikan di sektor properti. Ia menekankan bahwa pada tahun 2017 baru bisa merasakan dampak di sektor properti yang disebabkan karena kebijakan perpajakan Indonesia.

“Penerimaan dana yang melalui program tax amnesty tiap harinya selalu mengalami peningkatan, ditambah pendaftaran program periode I tersebut akan berakhir pada 7 hari ke depan,” tuturnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 03 Maret 2024 | 14:30 WIB SINGAPURA

ADB Sebut Pungutan Karbon Uni Eropa Tak Akan Tekan Emisi

Kamis, 22 Februari 2024 | 09:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Perpanjang PPN DTP Rumah, Ini Keterangan Resmi Ditjen Pajak

Senin, 19 Februari 2024 | 09:30 WIB SINGAPURA

Singapura Beri Potongan Pajak 50 Persen kepada WP Orang Pribadi

BERITA PILIHAN