PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

WP Punya Opsi Pembetulan SPT Jika Tak Mau Ikut PPS, Begini Kata DJP

Redaksi DDTCNews | Senin, 27 Juni 2022 | 17:00 WIB
WP Punya Opsi Pembetulan SPT Jika Tak Mau Ikut PPS, Begini Kata DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan bahwa program pengungkapkan sukarela (PPS) yang berlangsung sampai dengan 30 Juni 2022 bersifat sukarela dan tidak wajib. Kendati begitu, memang ada sejumlah keuntungan yang bisa diperoleh peserta PPS.

Mengacu pada PMK 196/2021, tidak ada kriteria khusus yang mengharuskan wajib pajak mengikuti PPS. Wajib pajak, imbuh DJP, juga memiliki opsi untuk melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) apabila tidak berkenan mengungkapkan hartanya lewat PPS.

"Wajib Pajak dapat memilih untuk melakukan pembetulan SPT atau mengikuti PPS. Jika SPT belum dilakukan pemeriksaan dan tidak ingin ikut PPS, silakan melakukan pembetulan SPT," kata DJP lewat akun @kring_pajak, dikutip Senin (27/6/2022).

Baca Juga:
Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Namun, ada catatan yang perlu diingat. Wajib pajak juga harus membayar sanksi administrasi berupa bunga apabila pembetulan SPT yang dilakukan mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar.

Di sisi lain, wajib pajak yang mengikuti PPS bisa menerima manfaat sesuai dengan jenis kebijakan PPS yang diikuti. Untuk kebijakan 2, terhadap peserta PPS tidak akan diterbitkan ketetapan pajak atas kewajiban perpajakan untuk tahun pajak 2016-2020, kecuali ditemukan harta yang kurang diungkapkan.

Pernjelasan DJP di atas menjawab pertanyaan seorang netizen tentang untung-rugi mengikuti PPS. Seorang warganet melemparkan pertanyaan dengan mengajukan sebuah contoh kasus. Misalnya, ada seorang wajib pajak bernama Suro yang berprofesi PNS sejak 2016. Suro tercatat selalu melaporkan SPT Tahunannya.

Baca Juga:
Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final

"Pada 2018, [Suro] beli mobil tetapi lupa memasukkan harta tersebut ke SPT. Apakah PPS wajib ikut PPS?" tanya netizen tersebut.

Menambahkan atas respons kepada wajib pajak di atas, DJP juga mengatakan kalau peserta PPS pun akan dikenai pembayaran pajak atas harta yang belum diungkapkan. Kendati begitu, ada kompensasi positif yang ditanggung yakni tidak diterbitkannya ketetapan pajak atas kewajiban perpajakan tahun 2016—2020.

"Kakak masih memiliki opsi pembetulan SPT jika dirasa keberatan untuk ikut PPS," cuit DJP.

Baca Juga:
Soal Natura, DJP: Saat Ini, Silakan Pakai Format Daftar Biaya Promosi

Sebagai informasi kembali, terdapat 2 skema kebijakan pada PPS yang berlaku hingga 30 Juni 2022. Skema kebijakan I untuk wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan.

Sementara itu, skema kebijakan II PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang ingin mengungkap harta perolehan 2016—2020, masih dimiliki pada 31 Desember 2020, dan belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh tahun pajak 2020. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final

Senin, 22 April 2024 | 17:45 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Mitigasi Risiko Keuangan, Koperasi Simpan Pinjam Wajib Laporkan Ini

Senin, 22 April 2024 | 15:16 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Soal Natura, DJP: Saat Ini, Silakan Pakai Format Daftar Biaya Promosi

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara