ADMINISTRASI PAJAK

WP Orang Pribadi Sediakan Jasa Ekspedisi, DJP: Kena PPh Pasal 21

Redaksi DDTCNews | Minggu, 11 Desember 2022 | 12:00 WIB
WP Orang Pribadi Sediakan Jasa Ekspedisi, DJP: Kena PPh Pasal 21

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan bahwa jasa ekspedisi yang disediakan oleh wajib pajak orang pribadi merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.

Ketentuan tersebut dijelaskan dalam UU PPh s.t.d.t.d UU HPP. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri merupakan objek PPh Pasal 21.

“Untuk jasa ekspedisi yang diserahkan oleh wajib pajak orang pribadi dapat dikenakan PPh Pasal 21,” kata DJP ketika menjawab pertanyaan wajib pajak melalui akun Twitter @kring_pajak, dikutip pada Minggu (11/12/2022).

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Usul Insentif Pajak untuk Warga yang Adopsi Hewan Liar

Ketentuan teknis mengenai PPh Pasal 21 diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tatacara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.

Dalam perdirjen tersebut sebenarnya tidak ada pasal yang menjelaskan secara khusus bahwa jasa ekspedisi yang diberikan oleh orang pribadi merupakan objek PPh Pasal 21.

Akan tetapi, diatur secara implisit dalam Pasal 3 PER-16/PJ/2016 yang menuliskan bahwa orang pribadi yang memberikan jasa dalam segala bidang, termasuk dalam penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21.

Baca Juga:
Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Lebih lanjut, ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 5 ayat (1) PER-16/PJ/2016 yang menjelaskan bahwa penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah imbalan kepada bukan pegawai, antara lain berupa honorarium, komisi, fee, dan imbalan sejenisnya dengan nama dan dalam bentuk apapun sebagai imbalan sehubungan jasa yang dilakukan.

Alhasil, jasa ekspedisi yang disediakan oleh orang pribadi merupakan objek pemotongan PPh Pasal 21 yang perhitungannya mengikuti perhitungan PPh Pasal 21 atas jasa lainnya, yaitu nilai imbalan jasa dikalikan 50% kemudian baru dikalikan tarif PPh Pasal 17. (Fikri/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Meri Yulia 06 November 2023 | 08:26 WIB

izin bertanya rekan2 misalkan orang pribadi yg menerima penghasilan dari jasa ekspedisi tersebut, tetapi semua penghasilan tidak untuk dirinya sendiri bagaimana perlakuan atas kasus tersebut apakah tetap dikenakan pph 21 atau pph 23? terima kasih sebelumnya

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN