KEBIJAKAN PAJAK

WP Kesulitan Unggah File CSV, DJP: Kemungkinan Jaringan Padat

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 13 November 2021 | 12:30 WIB
WP Kesulitan Unggah File CSV, DJP: Kemungkinan Jaringan Padat

Ilustrasi. Tampilan awal DJP Online. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan penyebab utama munculnya kendala yang dihadapi wajib pajak saat mengunggah (upload) file CSV PPh Pasal 21.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan infrastruktur sistem elektronik DJP Online berjalan normal. Menurutnya, kendala yang dihadapi wajib pajak karena banyaknya pengguna yang masuk waktu yang bersamaan.

"Untuk kendala upload file CSV, ada kemungkinan memang akibat padatnya lalu lintas jaringan sistem DJP," katanya Jumat (12/11/2021).

Baca Juga:
Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

Neilmaldrin menjelaskan wajib pajak dapat mencoba beberapa langkah saat masih mengalami kendala saat mengunggah file CSV. Pertama, perlu dipastikan jaringan internet wajib pajak stabil.

Kemudian, wajib pajak dapat menghapus jejak cache cookies pada browser yang digunakan atau bisa menggunakan aplikasi penjelajah internet lainnya. Setelah itu, wajib pajak bisa mencoba ulang untuk membuat CSV baru dan mengunggah dokumen.

"Silakan coba untuk create ulang CSV baru dan upload ulang. Coba secara berkala," terangnya.

Baca Juga:
Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Seperti diketahui, sejumlah wajib pajak terpantau melaporkan tentang kendala tersebut kepada contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak, di jejaring media sosial Twitter.

Adapun Comma Separated Values (CSV) adalah suatu format data dalam basis data di mana setiap record dipisahkan dengan tanda koma (,) atau titik koma (;). Format data CSV ini memudahkan penggunanya melakukan penginputan data ke database secara sederhana.

Format data CSV umumnya digunakan oleh korporasi, Yayasan, atau pihak yang memiliki basis data yang sangat besar. Selain itu, format data CSV juga diaplikasikan dalam pelaporan pajak, salah satunya SPT pajak penghasilan (PPh) melalui e-filing DJP Online. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi