KP2KP PELABUHAN RATU

WP Jadi PKP Baru, DJP Jelaskan Cara Instal e-Faktur dan Buat Faktur

Redaksi DDTCNews | Senin, 09 Januari 2023 | 14:00 WIB
WP Jadi PKP Baru, DJP Jelaskan Cara Instal e-Faktur dan Buat Faktur

Ilustrasi.

PALABUHAN RATU, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pelabuhan Ratu memberikan asistensi kepada salah satu wajib pajak yang baru dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP).

Petugas Pelaksana dari KP2KP Pelabuhan Ratu Raymandha Mohamad Sukmayadi mengatakan PKP baru bersangkutan meminta asistensi terkait dengan instalasi aplikasi e-faktur dan cara pembuatan faktur pajak.

“Mula-mula mohon disiapkan password e-nofa, sertifikat elektronik, passphrase, dan kode aktivasi akun e-faktur,” kata Raymandha kepada wajib pajak di ruang aula KP2KP Pelabuhan Ratu seperti dikutip dari situs web DJP, Senin (9/1/2023).

Baca Juga:
Petugas Pajak Ungkap Cara Ajukan Sertel kepada Pengurus WP Badan Baru

Sebelum melakukan instalasi, lanjut Raymandha, aplikasi e-faktur dapat diunduh terlebih dahulu, baik di laman pajak go.id atau kantor pajak terdekat. Simak Mau Tahu Apa Itu E-Faktur? Cek di Sini.

“Untuk cara instalnya, klik 2 kali file e-faktur yang sudah diunduh dan pilih folder untuk menyimpan data aplikasi e-faktur. Kemudian, tunggu hingga proses instalasi selesai,” tuturnya.

Selanjutnya, Raymandha juga menjelaskan mengenai cara registrasi pada aplikasi e-faktur. Untuk penggunaan pertama kali pada aplikasi e-faktur, wajib pajak harus registrasi terlebih dahulu dengan mengisi data dan impor sertifikat elektronik.

Baca Juga:
Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Tak ketinggalan, lanjutnya, wajib pajak juga dibimbing untuk membuat faktur pajak keluaran sampai dengan faktur tersebut dicetak.

Raymandha juga mengingatkan wajib pajak untuk melaksanakan kewajibannya sebagai PKP, seperti pembayaran PPN kurang bayar dan pelaporan SPT Masa PPN. Dia juga menjelaskan perihal adanya sanksi administrasi jika PKP tidak melaksanakan kewajiban tersebut. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?