KABUPATEN CILACAP

WP Bandel, Stiker 'Belum Bayar Pajak' Ditempel

Redaksi DDTCNews | Jumat, 14 September 2018 | 12:58 WIB
WP Bandel, Stiker 'Belum Bayar Pajak' Ditempel

Penempelan stiker oleh petugas BPPKAD Kabupaten Cilacap. (DDTCNews - Satelitpost)

CILACAP, DDTCNews – Badan Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Cilacap menindaklanjuti proses penagihan pajak yang tidak mendapat itikad baik dengan memberi sanksi moral kepada 60 wajib pajak.

Kabid Penagihan, Penggalian dan Pengendalian BPPKAD Kabupaten Cilacap Sugeng Sutrisno mengatakan petugas memberikan sanksi moral kepada wajib pajak (WP) berupa pemasangan stiker yang cukup besar bertuliskan ‘Belum Bayar Pajak’.

“Pemasangan stiker ini bertujuan untuk memberi sanksi moral kepada wajib pajak terkait, sekaligus membuat orang umum mengetahui adanya sanksi tersebut. Saya harap hal ini memberi efek jera bagi para penunggak pajak,” ujarnya, seperti dikutip pada Jumat (14/9/2018).

Baca Juga:
Mau Bayar Pajak Kendaraan? Samsat Buka Layanan di Tempat Ngabuburit

Sebelum petugas memasang stiker, tim BPPKAD pun telah melakukan beberapa upaya seperti penagihan pajak hingga jatuh tempo. Tim juga telah memberi surat teguran kepada WP yang tetap bandel tidak memenuhi kewajibannya.

Setelah surat teguran diterima, WP masih memiliki waktu selama 7 hari untuk melunasi tunggakan pajak daerahnya. Namun, jika tetap bersikeras tidak melunasi, petugas berhak memasang stiker tersebut.

BPPKAD Kabupaten Cilacap mencatat stiker ‘Belum Bayar Pajak’ paling banyak ditempel untuk WP sektor pajak restoran, pajak hiburan, pajak air tanah dan pajak reklame. Secara keseluruhan nilai pajak yang tertunggak itu melebihi Rp500 juta.

Baca Juga:
Pemkot Pekanbaru Revisi Perda Pajak Daerah, Begini Perinciannya

Menurutnya, pemasangan stiker tersebut sesuai dengan Peraturan Bupati 52/2016 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Teguran dan Surat Peringatan Pajak Daerah. Pemkab pun membentuk tim tindak lanjut kasus ini melalui Keputusan Bupati 973/2018.

“Kami tidak asal-asalan memasang stiker karena sudah ada payung hukumnya. Kami tidak gegabah dalam melakukan tindakan,” tegas Sugeng melansir Satelit Post. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 18 Maret 2024 | 15:00 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT

Mau Bayar Pajak Kendaraan? Samsat Buka Layanan di Tempat Ngabuburit

Senin, 18 Maret 2024 | 13:00 WIB KOTA PEKANBARU

Pemkot Pekanbaru Revisi Perda Pajak Daerah, Begini Perinciannya

Minggu, 17 Maret 2024 | 16:00 WIB KOTA DENPASAR

Genjot Investasi, Pemkot Siapkan Insentif Pajak di KEK Kura-Kura

Minggu, 17 Maret 2024 | 12:30 WIB KOTA BATAM

Gencarkan Penagihan PBB, Pemkot Sasar Pengelola Aset Pemerintah

BERITA PILIHAN
Selasa, 19 Maret 2024 | 08:58 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Skema Pajak (PPh Pasal 21) pada Bulan Pegawai Terima THR

Senin, 18 Maret 2024 | 18:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Aktivasi EFIN Tak Harus di KPP Terdaftar, Bisa Cari yang Terdekat

Senin, 18 Maret 2024 | 18:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu PKBE dalam Konsolidasi Barang Ekspor?

Senin, 18 Maret 2024 | 17:30 WIB PENGADILAN PAJAK

Percepat Penyelesaian Sengketa Pajak, Data Analytics Dikembangkan

Senin, 18 Maret 2024 | 17:20 WIB LAPORAN KINERJA SETJEN 2023

Transformasi Sekretariat Pengadilan Pajak, Fokus 5 Hal Ini Tahun Lalu

Senin, 18 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dapat Hadiah, Bagaimana Cara Melaporkannya di SPT Tahunan?

Senin, 18 Maret 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Simpanan Emas Bertambah, Isi SPT Perlu Tambah Baris Harta yang Baru

Senin, 18 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Submit SPT Tahunan Gagal karena Token Tidak Valid, DJP Sarankan Ini