Ilustrasi.
TAIPEI, DDTCNews - Pemerintah Taiwan berencana untuk menaikkan tarif alternative minimum tax (AMT) dari 12% menjadi 15%.
Rencana kenaikan tarif AMT menjadi sebesar 15% dimaksudkan agar rezim di negara tersebut sejalan dengan ketentuan pajak minimum global sebagaimana dimaksud dalam Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).
“Langkah-langkah tambahan termasuk kebijakan preferensial akan disiapkan agar kebijakan ini [kenaikan tarif AMT] tidak memberikan dampak terhadap usaha kecil dan menengah," ujar Menteri Keuangan Taiwan Chuang Tsui Yun, dikutip pada Kamis (8/8/2024).
Nantinya, AMT sebesar 15% diberlakukan terhadap grup perusahaan Taiwan dengan pendapatan senilai NT$26,75 miliar per tahun. Threshold tersebut setara dengan €750 juta yang tercantum dalam Pilar 2. Sekitar 100 grup perusahaan diproyeksi akan terbebani AMT sebesar 15%.
Untuk mencegah dampak kenaikan AMT terhadap perusahaan kecil dan menengah, Chuang mengatakan perusahaan dengan pendapatan di bawah NT$26,75 miliar tetap mendapat pengenaan tarif AMT yang berlaku sekarang, yakni sebesar 12%.
Tak hanya menyesuaikan tarif AMT agar sejalan dengan tarif pajak minimum global, sambung Chuang, pemerintah juga akan memperbarui tata cara penghitungan PPh badan. Tata cara penghitungan akan disesuaikan dengan ketentuan penghitungan pajak minimum dalam Pilar 2.
“Bila Taiwan ingin mengikuti standar pajak internasional, Taiwan harus mengikuti norma Pilar 2 dan menggunakan standar yang sama," kata Chuang, seperti dilansir focustaiwan.tw.
Seperti diketahui, pajak minimum global dengan tarif efektif sebesar 15% berlaku atas grup perusahaan multinasional dengan pendapatan minimal €750 juta per tahun. OECD mencatat sudah ada sekitar 40 negara yang menerapkan ataupun bersiap untuk mengenakan pajak minimum global. (kaw)