KORPORASI

Wow, Kontribusi Pajak dan Dividen BUMN Perkebunan Ini Tumbuh 11%

Redaksi DDTCNews | Selasa, 11 Agustus 2020 | 14:45 WIB
Wow, Kontribusi Pajak dan Dividen BUMN Perkebunan Ini Tumbuh 11%

Ilustrasi. Pekerja mengangkut tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Muara Sabak Barat, Tajungjabung Timur, Jambi, Jumat (10/7/2020). ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/pras.
 

JAKARTA, DDTCNews—Perusahaan pelat merah, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV mencatatkan kenaikan setoran pajak dan dividen hingga 10,5% menjadi Rp590,3 miliar pada 2019 dari tahun sebelumnya

Direktur PTPN IV Sucipto Prayitno mengatakan kontribusi pajak dan dividen dari perseroan kepada pemerintah pusat dan daerah tahun lalu mengalami kenaikan seiring dengan kinerja bisnis perseroan yang positif.

"Kontribusi pajak dan dividen dari korporasi itu sebesar Rp590,3 miliar pada 2019 dan perinciannya sebesar Rp588,7 miliar ke pemerintah pusat dan Rp1,5 miliar ke daerah," kata Sucipto dalam keterangan tertulis, Selasa (11/8/2020).

Baca Juga:
BPK Sampaikan 14 Temuan pada LKPP 2023, Ada yang Terkait PPh dan PPN

Selain setoran pajak dan dividen yang meningkat, Sucipto menyatakan jumlah devisa yang dihasilkan PTPN IV naik tahun lalu. Devisa itu diraih dari hasil ekspor komoditas kelapa sawit dan teh.

Pada 2019, PTPN IV membukukan devisa sebesar US$42,6 juta atau setara Rp601,5 miliar. Jumlah tersebut meningkat dari devisa hasil ekspor pada 2018 yang senilai US$31,7 juta atau setara Rp440,1 miliar.

Tak hanya devisa, PTPN IV juga menyerap lapangan kerja hingga 19.060 orang di Sumatera Utara sehingga berdampak terhadap geliat ekonomi daerah. "Perputaran uang itu sudah pasti berdampak positif bagi perekonomian masyarakat," tutur Sucipto.

PTPN IV merupakan BUMN yang bergerak di industri perkebunan kelapa sawit dan teh. Perseroan mengelola areal konsesi lahan seluas 175.735 ha, 16 pabrik kelapa sawit dan 2 pabrik teh yang tersebar di 10 kabupaten di Provinsi Sumatra Utara. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 25 Mei 2024 | 12:30 WIB PERATURAN PAJAK

Tarif PPh Pasal 22 Impor Ditentukan Berdasarkan Kepemilikan API

Sabtu, 25 Mei 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pemotongan PPh 21 Lebih Bayar, Pemberi Kerja Wajib Kembalikan

Sabtu, 25 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Alur Pemotongan PPh Atas Hadiah Undian

Sabtu, 25 Mei 2024 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Kesalahan Bikin Bupot PPh Final Atas Hadiah Undian? Ini Solusinya

Sabtu, 25 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Harap Banyak Produsen Mobil Listrik Bangun Pabriknya di RI

Sabtu, 25 Mei 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC: Permendag 8/2024 Pertegas Batasan Impor Barang Berupa Gawai

Sabtu, 25 Mei 2024 | 08:09 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Pemotongan PPh 21 Tak Dibuatkan Form 1721-A3, Tetap Diakui Hingga Mei