BRASIL

Wow, Bayar PBB di Kota Ini Bisa Pakai Cryptocurrency

Muhamad Wildan | Kamis, 28 April 2022 | 16:00 WIB
Wow, Bayar PBB di Kota Ini Bisa Pakai Cryptocurrency

Ilustrasi. Orang-orang dari sekolah samba Unidos de Vila Isabel bergembira tampil pada malam kedua parade Karnaval di Sambadrome di Rio de Janeiro, Brasil, Sabtu (23/4/2022). ANTARA FOTO/REUTERS/Pilar Olivares/foc/sad.

RIO DE JANEIRO, DDTCNews – Pemerintah Kota Rio de Janeiro, Brasil akan memperbolehkan wajib pajak untuk dapat melunasi pajak properti menggunakan cryptocurrency atau kripto mulai tahun depan.

Wali Kota Rio de Janeiro Eduardo Paes mengatakan Rio de Janeiro akan menjadi kota pertama di Brasil yang menerima pembayaran pajak dari wajib pajak dalam bentuk cryptocurrency.

"Upaya kami di sini adalah untuk memperjelas bahwa Rio de Janeiro berinisiatif untuk mengakui instrumen ini," katanya, dikutip pada Kamis (28/4/2022).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Meski demikian, lanjut Paes, pemkot tidak memiliki rencana untuk menyimpan penerimaan pajak dalam bentuk cryptocurrency. Pembayaran pajak dalam bentuk cryptocurrency yang diterima akan langsung dikonversi ke dalam bentuk mata uang domestik, yaitu real Brasil.

Untuk membangun infrastruktur penerimaan pembayaran pajak dan juga konversi dari cryptocurrency ke mata uang lokal, sambungnya, pemkot berencana untuk menjalin kerja sama dengan perusahaan aset kripto.

Paes sebelumnya sempat menyatakan keinginannya untuk menginvestasikan 1% kas daerah ke aset kripto. "Kami akan meluncurkan Crypto Rio dan menginvestasikan 1% kas daerah ke aset kripto," ujar Paes pada Januari 2022 seperti dilansir coindesk.com.

Paes mengaku ingin menjadikan Rio de Janeiro sebagai hub kripto dan berupaya untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat atas aset digital tersebut. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M