KEBIJAKAN FISKAL

World Bank Kembali Sarankan 3 Kebijakan Perpajakan, Apa Saja?

Muhamad Wildan | Kamis, 17 Desember 2020 | 13:20 WIB
World Bank Kembali Sarankan 3 Kebijakan Perpajakan, Apa Saja?

Ilustrasi. Headquarters World Bank. (foto: blogs.worldbank.org)

JAKARTA, DDTCNews – World Bank kembali mengusulkan perubahan kebijakan perpajakan untuk menyokong belanja penanganan krisis dan menjaga ruang fiskal dalam jangka menengah.

World Bank merekomendasikan peningkatan tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi yang berpenghasilan tinggi, peningkatan tarif cukai dan penambahan barang kena cukai (BKC), serta penghapusan skema-skema perpajakan khusus seperti PPh final pada sektor properti.

“Kebijakan perpajakan yang responsif sangat diperlukan untuk mendanai program penanganan krisis dan pemulihan, menjaga posisi utang pemerintah, dan memperluas ruang fiskal," tulis World Bank dalam laporan Indonesia Economic Prospects edisi Desember yang dirilis hari ini, Kamis (17/12/2020).

Baca Juga:
Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Pada Juli 2020, World Bank melalui laporan Indonesia Economic Prospects edisi sebelumnya sudah pernah mengusulkan agar tarif penghasilan kena pajak pada lapisan tertinggi, sebesar 30%, dikenakan terhadap tingkat penghasilan yang lebih rendah.

Saat ini, tarif PPh sebesar 30% dikenakan atas lapisan penghasilan kena pajak di atas Rp500 juta. Batasan penghasilan Rp500 juta perlu diturunkan agar makin banyak wajib pajak yang menanggung beban tarif PPh sebesar 30%.

Pada saat yang bersamaan, pemerintah perlu menetapkan lapisan penghasilan kena pajak baru di atas empat lapisan penghasilan kena pajak yang saat ini berlaku. Tarif yang dikenakan atas lapisan penghasilan kena pajak tertinggi ini diusulkan sebesar 35%.

Baca Juga:
Awasi BKC Ilegal, DJBC Sudah Lakukan 6.000 Penindakan selama Kuartal I

World Bank juga meminta Indonesia untuk menaikkan tarif cukai atas produk-produk yang berdampak buruk terhadap kesehatan seperti rokok serta mulai mengenakan cukai atas beberapa barang seperti minuman berpemanis, bahan bakar fosil, dan plastik sekali pakai.

Menurut World Bank, dana yang terkumpul dari cukai dapat dimanfaatkan untuk mendukung program-program kesehatan, pembangunan infrastruktur, sektor perikanan, dan sektor pariwisata.

Selanjutnya, dengan turunnya tarif PPh badan dari 25% menjadi 22% pada tahun ini dan 2021 serta menjadi 20% pada 2022, Indonesia perlu menghapuskan skema PPh final yang berlaku pada sektor properti.

Baca Juga:
Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

World Bank mengungkapkan tingkat kepatuhan sektor properti masih rendah. Hal ini tidak terlepas dari skema PPh final yang berlaku pada sektor tersebut. Selain revisi kebijakan, World Bank juga mendorong Indonesia untuk mulai meningkatkan kepatuhan pajak.

"Kebijakan-kebijakan reformasi pajak perlu didukung dengan reformasi administrasi untuk menindaklanjuti kepatuhan pajak yang rendah," tulis World Bank.

Dari sisi administrasi, World Bank meminta Indonesia untuk terus meningkatkan kapasitas dan efisiensi administrasi pajak. Upaya ini bisa dilakukan melalui pemanfaatan teknologi digital dan peningkatan kualitas SDM serta simplifikasi proses bisnis. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

17 Desember 2020 | 18:12 WIB

ketiga saran kebijakan pajak ini sebenarnya masih sangat mungkin dilakukan di Indonesia karena masih tinggi potensi-potensi penerimaan pajak yang masih dapat digali dengan benchmark ke negara lain yang kemudian dilakukan penyesuaian

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi