PENGAMPUNAN PAJAK

WNI Diancam Perbankan Singapura, Ini Konfirmasi Menkeu

Awwaliatul Mukarromah
Jumat, 16 September 2016 | 10.31 WIB
WNI Diancam Perbankan Singapura, Ini Konfirmasi Menkeu

Menkeu Sri Mulyani Indrawati memberikan keterangan saat konferensi pers sebelum rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (16/9). (Foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan Pemerintah Singapura melalui Monetary Authority of Singapore (MAS) mendukung program amnesti pajak yang sedang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia. Kepastian ini diperoleh setelah Menkeu melakukan konfirmasi langsung kepada Deputy Prime Minister Singapura Tarman Shanmugaratnam.

Hal tersebut ia sampaikan untuk menanggapi pemberitaan bahwa perbankan Singapura akan melaporkan Warga Negara Indonesia yang mengikuti program amnesti.

"Berita ini akan berpotensi mengganggu para wajib pajak (WP) terutama yang berdomisili atau yang menempatkan uang dan hartanya di Singapura," ungkapnya dalam konferensi pers di Komplek Dewan Perwakilan Rakyat, Jakarta, Kamis (20/09) malam.

Di sisi lain, perbankan Singapura memang memiliki kewajiban untuk mematuhi aturan Financial Action Tax Force(FATF). Salah satunya, perbankan Singapura diwajibkan untuk melaporkan adanya transaksi yang dianggap mencurigakan. Ini merupakan hal yang lazim dilakukan oleh seluruh negara anggota FATF, untuk mendeteksi adanya aktivitas keuangan ilegal, termasuk kegiatan pencucian uang.

Namun, lanjutnya, keikutsertaan WNI yang menempatkan dana maupun asetnya di Singapura dalam program amnesti pajak, tidak dapat dikategorikan sebagai hal tersebut, karena penting untuk memperbaiki pengelolaan pajak di Indonesia.

"Di dalam konteks tax amnesty di Indonesia, Singapura dari sisi MAS menekankan bahwa keikutsertaan Warga Indonesia di dalam program tax amnesty Indonesia tidak bisa dianggap sebagai suatu tindakan yang bisa menarik atau memicu investigasi kriminal," tegasnya dikutip dari laman resmi Kemenkeu.

Sebelumnya, ramai diberitakan bahwa perbankan Singapura akan melaporkan WNI yang menyimpan dana maupun asetnya di Singapura, yang akan mengikuti program amnesti pajak.

Laporan yang akan disampaikan kepada FATF tersebut dikabarkan dapat menjadi dasar bagi kepolisian Singapura untuk melakukan investigasi atas keterlibatan peserta amnesti pajak dalam kegiatan kriminal penghindaran pajak. (Amu)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.