KOTA BALIKPAPAN

Warga Harus Tahu! Pemkot Gelar Lagi Pemutihan Denda Pajak

Dian Kurniati | Kamis, 10 Februari 2022 | 09:45 WIB
Warga Harus Tahu! Pemkot Gelar Lagi Pemutihan Denda Pajak

Ilustrasi.

BALIKPAPAN, DDTCNews - Pemerintah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, memberikan insentif pajak daerah untuk memeriahkan HUT ke-125 kota tersebut.

Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan Haemusri Umar mengatakan pemberian insentif diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Menurutnya, wajib pajak yang ingin menikmati insentif cukup melapor ke BPPDRD.

"Misal pada saat pembayaran laporkan ke kami, maka kita hapuskan denda administrasinya," katanya, Rabu (9/2/2022).

Baca Juga:
Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Haemusri mengatakan insentif penghapusan denda tersebut berlaku untuk 10 jenis pajak daerah. Khusus pajak bumi dan bangunan (PBB), insentif berlaku mulai 1 Februari hingga 30 September 2022.

Adapun pada jenis pajak lainnya, penghapusan denda hanya diberikan pada Februari 2022. Penghapusan denda itu berlaku untuk masa pajak tahun 2020 ke bawah.

Dia berharap kebijakan tersebut akan efektif menyelesaikan piutang pajak daerah yang mencapai Rp311,7 miliar pada 31 Desember 2020. Dari angka tersebut, piutang terbesar disumbang dari PBB senilai RP282,4 miliar.

Baca Juga:
DPR Ini Usulkan Insentif Pajak untuk Toko yang Beri Diskon ke Lansia

Menurutnya, piutang pajak tersebut sebenarnya masuk piutang yang kedaluarsa atau tidak berjalan. Misalnya pada kawasan Balikpapan Baru yang awalnya hanya punya 1 Nomor Objek Pajak (NOP), kini dipecah-pecah menjadi beberapa NOP, sedangkan NOP yang lama tidak dihapuskan sehingga tercatat sebagai piutang lama.

Kasus tersebut biasanya terjadi ketika ada proyek pengembangan perumahan. Dengan kondisi tersebut, dia meminta wajib pajak melaporkan ke BPPDRD agar dilakukan verifikasi dan validasi terhadap objek pajak.

Dia menambahkan saat ini BPPDRD memiliki agenda untuk melakukan pembaruan basis data pajak daerah. Menurutnya, partisipasi wajib pajak untuk melapor sangat penting untuk memperbaiki basis data tersebut.

"Pada momentum HUT Kota, ayo kita kolaborasi dengan para pelaku usaha properti perumahan. Bantu kami terkait piutang ini karena yang menciptakan piutang dari mereka-mereka juga," ujarnya dilansir inibalikpapan.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya