KEBIJAKAN FISKAL

Wamenkeu Sebut Kebijakan Automatic Adjustment Berlanjut Tahun Depan

Dian Kurniati | Sabtu, 03 Desember 2022 | 10:00 WIB
Wamenkeu Sebut Kebijakan Automatic Adjustment Berlanjut Tahun Depan

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah bakal melanjutkan kebijakan pencadangan anggaran atau automatic adjustment pada tahun depan.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan kebijakan automatic adjustment dapat dijalankan untuk memastikan setiap kementerian/lembaga (K/L) membelanjakan anggaran hanya untuk belanja yang diperlukan. Langkah ini diterapkan untuk menggantikan kebijakan refocusing anggaran.

"Ini kan bagus. Apakah masih ada? Kita coba lagi tahun depan. Kita beri arahan lagi mana yang harus dibelanjakan, belanjakan. Mana yang perlu kita efisienkan, ya harus diefisienkan," katanya, dikutip pada Sabtu (3/12/2022).

Baca Juga:
Dirjen Anggaran Sebut Surplus APBN 2024 Tak Bakal Setinggi Tahun Lalu

Suahasil mengatakan kebijakan automatic adjustment pertama kali diperkenalkan pada tahun ini. Ketentuan mengenai automatic adjustment juga telah termuat dalam UU APBN 2022.

Pasal 28 ayat (2) UU APBN 2022 menyatakan pemerintah dapat melakukan beberapa langkah jika perkiraan realisasi penerimaan negara tidak sesuai dengan target, adanya perkiraan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, atau pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan dalam APBN 2022, termasuk penyesuaian belanja negara.

Penyesuaian belanja negara tersebut dilakukan melalui penggunaan anggaran yang disesuaikan secara otomatis (automatic adjustment), realokasi anggaran, pemotongan anggaran belanja negara, penyesuaian pagu, dan/atau pergeseran anggaran
antarprogram.

Baca Juga:
Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Pada tahun ini, pemerintah mengatur pengalokasian 5% anggaran belanja K/L sebagai dana cadangan penanggulangan pandemi Covid-19 melalui automatic adjustment. Dengan kebijakan ini, masing-masing K/L dapat memilah sendiri belanja yang bukan prioritas untuk dicoret dan kemudian anggarannya disisihkan.

Kebijakan mengenai automatic adjustment juga kembali masuk dalam UU APBN 2023. Menurut Suahasil, automatic adjustment akan mendorong setiap K/L mengevaluasi setiap program kerjanya agar betul-betul mendatangkan manfaat bagi masyarakat seperti mendorong pemulihan ekonomi nasional.

"Jadi ruang efisiensi ini kita cari. Bukan dalam rangka mengurangi pengeluaran negara, tapi dalam rangka membuat lebih efisien. Ini berbeda dari sekadar memotong anggaran," ujarnya.

Baca Juga:
Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Suahasil menambahkan pemerintah telah menganggarkan Rp3.016,17 triliun dalam APBN 2023. Angka tersebut terdiri atas belanja pemerintah pusat senilai Rp2.246,45 triliun dan transfer ke daerah (TKD) Rp814,71 triliun.

Dia menyebut belanja negara tersebut hanya sekitar 15%-16% dari produk domestik bruto (PDB) dan bakal digunakan sebagai katalis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Selasa, 23 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara, Menko Sampaikan Ini

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda