PENGHAPUSAN PAJAK HOTEL

Wali Kota Malang: Kami Mau Pajak Hotel Dihapus, Asalkan…

Redaksi DDTCNews | Senin, 02 Maret 2020 | 20:31 WIB
Wali Kota Malang: Kami Mau Pajak Hotel Dihapus, Asalkan…

Wali Kota Malang Sutiaji.

MALANG, DDTCNews—Pemerintah Kota Malang siap menghapuskan pajak hotel dan restoran sesuai dengan paket stimulus mengatasi wabah virus corona yang dirilis pemerintah pusat. Asalkan, jumlah dana hibah yang diberikan sesuai dengan asumsi awal.

Wali Kota Malang Sutiaji menyampaikan upaya pemerintah dalam mendukung industri wisata melalui paket stimulus tersebut tentu merupakan langkah yang terbaik. Dia juga mendukung penuh semua keputusan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Akan tetapi, ia menekankan agar besaran hibah yang diberikan dalam penghapusan pajak hotel dan restoran harus sesuai dengan asumsi awal yang sudah ditetapkan. “Kalau ada kompensasi, tentu kami tidak mau di bawah asumsi kami saat ini,” katanya di Malang, Senin (2/3/2020).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Seperti diketahui, pemerintah memutuskan memberikan insentif kepada industri pariwisata akibat dampak virus corona. Selain berupa diskon 50% untuk tiket penerbangan ke 10 destinasi wisata pilihan, insentif lainnya adalah penghapusan pajak hotel dan restoran di 10 destinasi wisata tersebut.

Dengan penghapusan pajak itu, maka pemerintah pusat akan menyubsidi atau memberikan hibah kepada pemerintah daerah yang terdampak akibat penghapusan jenis pajak tersebut total Rp3,3 triliun. Hal tersebut selanjutnya akan diatur melalui peraturan presiden yang sedang disusun.

Malang adalah salah satu dari 10 destinasi wisata pilihan yang diberlakukan dalam kebijakan terbaru itu. Selain Malang, 9 destinasi wisata pilihan lainnya meliputi Batam, Denpasar, Yogyakarta, Labuan Bajo, Lombok, Manado, Silangit, Tanjung Pinang, dan Tanjung Pandan.

Baca Juga:
Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

Apalagi, Pemkot Malang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang tahun ini juga telah memiliki sejumlah program untuk mendongkrak penerimaan pajak hotel dan restoran. Program tersebut diharapkan dapat memperbaiki penerimaan pajak hotel dan restoran.

“Kami akan tetap patuh para peraturan yang berlaku, seperti UU Pajak Daerah. Jadi nanti akan dilihat sejauh apa efektivitasnya. Saat ini, Sekda sedang merapatkannya bersama pemerintah pusat,” kata Wali Kota seperti dilansir jatimtimes.com. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

Rabu, 24 April 2024 | 14:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemkot Tangsel Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Rabu, 24 April 2024 | 10:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Bisa Unduh Buku Pedoman Pemotongan PPh Pasal 21, Cek di Sini

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024