KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Komisi XI: Ekstensifikasi Pajak Masih Perlu Digencarkan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 17 Maret 2021 | 16:32 WIB
Wakil Ketua Komisi XI: Ekstensifikasi Pajak Masih Perlu Digencarkan

Wakil Ketua Komisi XI Amir Uskara. (foto: YouTube DPR)

JAKARTA, DDTCNews – Wakil Ketua Komisi XI Amir Uskara menilai target penerimaan pajak tahun ini dapat tercapai apabila didukung oleh dua indikator utama, yaitu optimalisasi kinerja Ditjen Pajak (DJP) dan ekonomi yang pulih.

"Kalau lihat target dari awal kami memang anggap ini [target pajak 2021] terlalu optimistis, tapi dengan beberapa diskusi kami ingin katakan mudah-mudahan bisa mencapai target ini," katanya di laman YouTube DPR, Rabu (17/3/2021).

Amir mengatakan salah satu upaya optimalisasi kinerja DJP dalam mengumpulkan penerimaan tahun ini adalah menggencarkan ekstensifikasi. Menurutnya, perluasan basis pajak menjadi proses bisnis yang wajib dilakukan DJP jika ingin mencapai target penerimaan 2021.

Baca Juga:
Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Politisi Fraksi PPP dari Sulsel itu menilai upaya mengerek penerimaan pajak juga harus didukung dengan progres pemulihan ekonomi nasional. Dia menyatakan indikasi pemulihan ekonomi sudah mulai terasa pada Januari 2021.

Jika momentum pemulihan bisa dijaga dan diakselerasi oleh pemerintah maka hal tersebut menjadi pendorong bagi peningkatan penerimaan pajak. Jika tidak, hal tersebut akan menjadi tantangan tambahan bagi DJP dalam mengumpulkan penerimaan pajak.

"Mulai dari Januari dan Februari ada gairah untuk pemulihan ekonomi. Mudah mudahan ini terus berlanjut dan meningkat. Karena ekonomi masih stagnan maka untuk penerimaan pajak menurut saya ini, masih sangat berat [mencapai target]," tutur Amir.

Baca Juga:
Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Tahun lalu, realisasi penerimaan pajak 2020 mencapai Rp1.070,0 triliun atau 89,3% dari target APBN 2020—yang sudah diubah melalui Perpres 72/2020—senilai Rp1.198,8 triliun. Performa pada 2020 membuat target penerimaan pajak pada 2021 secara otomatis naik.

Awalnya, jika target 2020 yang telah diturunkan dengan Perpres 72/2020 tercapai, target tahun ini Rp1.229,6 triliun hanya tumbuh 2,6%. Namun, karena realisasinya hanya 89,3%, target tahun ini harus tumbuh 14,9% untuk bisa mencapai target. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

17 Maret 2021 | 19:12 WIB

Kebijakan ekstensifikasi pajak ini tetap perlu mempertimbangkan kemampuan Wajib Pajak untuk membayar pajaknya terlebih di masa pandemi seperti ini, selain itu DJP juga bisa lebih mengoptimalkan penerimaan jenis pajak yang sudah ada sehingga penerimaan pajak bisa tetap terjaga.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS