JAKARTA, DDTCNews ā Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan adanya fitur pencatatan UMKM pada aplikasi M-Pajak.
Dalam sebuah unggahan di Instagram, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Tambora memberikan panduan penggunaan fitur pencatatan UMKM pada aplikasi M-Pajak. Fitur ini diyakini dapat mempermudah wajib pajak UMKM.
āBagi #KawanPajak UMKM yang mau melakukan pencatatan tapi takut ribet? Jangan khawatir, cara pencatatan melalui M-Pajak bisa kawan pajak dapatkan dengan mengikuti panduannya,ā tulis KPP Pratama Jakarta Tambora, dikutip pada Minggu (11/9/2022).
Untuk menggunakan fitur pencatatan UMKM, wajib pajak hanya perlu mengisi kolom tanggal dan nilai pemasukan. Wajib pajak hanya tinggal memilih tombol ātambahā untuk membuat catatan UMKM yang baru. Selain itu, ada tombol āfilterā untuk mengurutkan daftar catatan berdasarkan pada bulan/tahun.
Wajib pajak juga dapat mengubah list catatan UMKM yang telah dibuat dengan memasukkan jumlah pemasukan (omzet) terbaru pada kolom inputan. Bila sudah selesai, wajib pajak hanya perlu menyimpannya dengan memilih tombol āubah catatanā.
Dalam bagian petunjuk penggunaan pencatatan UMKM ditunjukkan wajib pajak dapat melihat jumlah pemasukan tiap bulannya. Selain itu, fitur pencatatan UMKM juga langsung menyediakan penghitungan pajak penghasilan sebesar 0,5% terhadap omzet atau pemasukan yang dicatat.
āAnda dapat melihat detail perhitungan pajak penghasilan Anda dalam 1 bulan, dan bisa langsung membuat kode billing,ā demikian bunyi bagian petunjuk fitur pencatatan UMKM.
Data pelaporan dan pembayaran pajak juga akan diolah menjadi data yang siap saji dan membantu wajib pajak dalam menyusun SPT Tahunan. Selain itu, data tersebut akan tersaji secara otomatis pada DJP Online atau aplikasi M-Pajak. Simak āUpdate M-Pajak! Ada Fitur Pencatatan untuk WP UMKMā. (kaw)